DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

01 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Sebaiknya, untuk saat ini pemerintah jangan mengenakan pajak karbon dulu. Benar apa kata ketua umum kadin Indonesia, fokuskan saja pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia yang apabila kasus Covid-19 di Indonesia telah teratasi, otomatis kegiatan perekonomian Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya yang nantinya akan memudahkan masyarakat dalam jual beli, membayar pajak. Hasilnya daya saing industri dalam negeri pun akan meningkat.

01 Oktober 2021 | 15:48 WIB
sepakat untuk setuju, melalui implementasi kebijakan ini akan ada dampak pada limitasi pengguna pajak karbon, disatu sisi para pemakai akan berusaha mengambil langkah preventif dalam pengelolaan karbon dan dampak keberlangsungan ekosistem biotik semakin terjaga. Dari sisi pemerintah diharapkan dapat menjadikan pendapatan pajak ini dengan mengalokasikan anggaran dalam pemeliharaan karbon #MariBicara

01 Oktober 2021 | 01:34 WIB
Setuju, mengingat Indonesia merupakan salah satu 10 negara penyumbang emisi karbon terbesar. Namun, lebih baik kebijakan ini dilaksanakan pada tahun 2022 agar dikenakan pada saat pengusaha lebih stabil keuangannya dengan harapan pandemi ini segera berakhir.

30 September 2021 | 14:55 WIB
sangat setuju, karena sebaiknya lebih mengutamakan adanya ecofriendly. Dan tujuan pengenaan Pajak karbon ini bukan untuk membebankan masyarakat, tapi justru untuk kesejahteraan bersama. Namun adanya pungutan pajak karbon ini jangan dijadikan patokan untuk pendapatan negara, melainkan untuk pembangunan ruang hijau yang berkelanjutan. Dan ada baiknya juga besaran pengenaan atas Pajak Karbon ini harus dilakukan survei ke pelaku pengusaha terlebih dahulu, dan adanya uji coba terhadap besaran pengenaan pajak karbon.

29 September 2021 | 17:46 WIB
pada dasarnya baik untuk lingkungan tapi di sisi lain juga akan menimbulkan multiplier effect bagi para pelaku usaha. #MariBicara

28 September 2021 | 12:13 WIB
sangat setuju, climate change dan bencana alam yang diakibatkannya memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan ekosistem umat manusia. lebih lanjut, negara wajib hadir untuk meminimalisasi efek negatif perubahan bagi setiap manusia yang harus dilindungi hak konstusionalnya (Pasal 28 H UUD 1945). Melalui penerapan pajak karbon, pemerintah meminta pertanggungjawaban polluters untuk turut serta membiayai usaha bersama untuk mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia. Mitigasi kenaikan suhu dunia harus segera dilakukan dengan bersama-sama. Finlandia mulai memperkenalkan pajak karbon di tahun 1990, sedangkan Swedia dan Norwegia menerapkan kebijakan di tahun 1991. Sedangkan, hingga saat ini, Indonesia belum menerapkan kebijakan pajak karbon demi perbaikan lingkungan dan pembiayaannya. Pajak karbon bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk kesejahteraan, kesehatan dan pembangunan hijau yang berkelanjutan. Revisi UU KUP menjadi jalan bagi kita bersama menyambut pertumbuhan ekonomi hijau.

25 September 2021 | 08:48 WIB
Saya sangat setuju diterapkan pajak karbon, tetapi alokasi pajak yang dikumpulkan dari pajak karbon ini digunakan untuk pengembangan energi terbarukan, penerapan pajak karbon juga menjadi pressure ke kita untuk beralih ke penggunaan energi yang terbarukan, sehingga pajak karbon ini jadi satu faktor transisi penggunaan bahan bakar karbon ke penggunaan energi terbarukan. tapi penerapannya memang harus extra hati-hati karna bisa berdampak ke inflasi dan persaingan usaha, oleh karena itu pendapat saya pajak karbon secepatnya diterapkan dengan tarif minimum atau yang ringan dulu sehingga bisa secepatnya ada data real untuk di evaluasi sampai menemukan formula yang tepat.

24 September 2021 | 16:58 WIB
Hal ini karena isu perubahan iklim merupakan isu yang nyata dan tidak bisa dihindari lagi berpeluang besar terjadi di masa yang akan datang. Perubahan iklim ini berpotensi besar akan mengganggu aktivitas mata pencaharian masyarakat Indonesia karena kondisi demografis Indonesia yang sebagian besar dikelilingi laut. Terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia dapat menurunkan kekuatan Indonesia dalam mewujudkan 5 besar negara dengan ekonomi terbesar tahun 2045. Pemerintah menggagas pajak karbon ini sebagai kebijakan ekonomi yang dapat menjadi kebijakan hulu polanya meningkatkan harga produk yang menghasilkan emisi, menurunkan konsumsinya, dan beralih ke energi terbarukan. Hal ini dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat lama-lama beralih menggunakan energi terbarukan. Hal ini memerlukan waktu yang tidak bisa instan dan harus dimulai sejak sekarang. Namun hal lain yang mesti diperhatikan ialah kesiapan para pelaku usaha/bisnis dalam kondisi menghadapi pandemi. #MariBicara

24 September 2021 | 10:41 WIB
Setuju. Pajak karbon akan menjadi salah satu solusi untuk masalah iklim tidak hanya di Indonesia, tetapi dunia. Apalagi Indonesia merupakan kontributor emisi karbon terbesar, sudah seharusnya kita segera terapkan pajak karbon. Untuk hasil dari pajak tersebut bisa digunakan untuk investasi ramah lingkungan /rendah karbon, konservasi lingkungan, subsidi mobil listrik dan sejenisnya.

24 September 2021 | 09:37 WIB
Saya Tidak Setuju dengan diterapkannya pajak karbon dalam waktu dekat di Indonesia. Pilar utama ekonomi Indonesia adalah UMKM. 61,07% dari PDB kita merupakan kontribusi UMKM dan 97% pekerja yang ada diserap oleh UMKM. Beberapa Ciri UMKM adalah omset tahunan maksimal 50M, SDM belum sepenuhnya mumpuni, Modal yang terbatas, Manajemen yang masih sederhana, dan Pangsa pasar yang kecil. Dengan diterapkannya pajak karbon ini, tentunya akan menambah komponen biaya yang di ditanggung oleh para pelaku UMKM. Padahal di tengah Pandemi Covid-19 ini usaha UMKM sangat terpukul, sebab mereka tidak punya modal yang cukup untuk bertahan. Pajak karbon ini bisa membuat para pelaku UMKM "jiper" untuk memulai lagi usahanya yang terpuruk karena pandemi. Berbeda dengan pengusaha besar yang mampu membeli alat produksi yang ramah lingkungan, para pelaku UMKM cenderung menggunakan alat yang sederhana. Sehingga pajak karbon ini beban efektifnya cenderung akan lebih besar ditanggung para pelaku UMKM. #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra