DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

10 Oktober 2021 | 12:01 WIB
Saya memilih tidak setuju atas pengenaan pajak karbon atas produksi bahan bakar fosil di Indonesia untuk masa sekarang ini. Pengenaan pajak karbon yang dikenakan terhadap bahan bakar fosil ini nantinya akan memberatkan pihak masyarakat yang sangat membutuhkan hasil produksi bahan bakar fosil. Terutama pada masa pandemi dimana banyak orang yang menurun penghasilan dari pekerjaannya bahkan hingga diberhentikan dari pekerjaan, banyak juga usaha yang gagal. Selain itu, kemungkinan lain juga pemerintah akan memberikan subsidi lebih jika pajak karbon tetap dilimpahkan kepada masyarakat. Sehingga saya masih belum setuju atas pengenaan pajak karbon tersebut.

10 Oktober 2021 | 11:56 WIB
Untuk saat ini saya kurang setuju dengan pengenaan pajak karbon ini, dikarenakan pajak tersebut akan dikenakan kepada produsen, hal ini menimbulkan 2 kemungkinan yaitu pertama pembebanan pajak akan menambahkan harga pokok produksi sehingga mengakibatkan meningkatnya harga jual produk yang dihasilkan dan kedua adanya subsidi dari pemerintah atas penggunaan produk tersebut dikarena produk tersebut (listrik) merupakan kebutuhan utama dari setiap kalangan masyarakat. Dari kedua kemungkinan tersebut tidak ada hal yang menurut saya efektif, dikarenakan pada kemungkinan pertama hal tersebut akan membebankan masyarakat sebagai konsumen karena dikenakan harga yang lebih tinggi, sedangkan pada kemungkinan kedua pemberian subsidi dinilai kurang efektif dikarenakan pemerintah kembali akan ikut menunjang pembebanan pajak yang dikenakan atas penggunaan produk tersebut. Terlebih lagi perekonomian Indonesia juga masih belum stabil dikarenakan akibat dari pandemi covid 19 ini.

10 Oktober 2021 | 11:50 WIB
Saya tidak setuju. Karena pajak karbon ini akan berujung dikenakan kepada konsumen akhir/masayarakat. Produsen bahan bakar fosil, gas, dll yg output berupa listrik di Indonesia hanyalah PLN, hal ini membuat PLN akan membayar pajak karbon sangat besar. Dapat dipastikan bahwa PLN tidak dapat menanggung pajak ini sangat lama. Sehingga akan membuat PLN mengajukan subsidi ke pemerintah atau membebankan pajak karbon ke konsumen. Sedangkan konsumen PLN adalah masyarakat dan tidak semua masyarakat mampu untuk membayar pajak. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang berpenghasilan rendah karena harus membayar pajak karbon.

10 Oktober 2021 | 00:46 WIB
Setuju dengan pajak karbon. Isu perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Indikasi kerusakan bumi dan lingkungan kita saat ini sudah sangat nyata. Upaya-upaya konkret memang harus segera dilakukan dan melibatkan semua pihak. Pajak karbon menurut saya mengandung ide-ide besar dan substansial, lebih dari sekadar upaya mencari tambahan pemasukan negara. Masyarakat luas termasuk pelaku/dunia usaha harus benar-benar terlibat dalam agenda besar ini. Kita semua harus berbenah dan segera berubah. Paling utama tentu saja terkait perubahan perilaku dan kebiasaan. Kepedulian kita akan kelestarian lingkungan harus lebih ditingkatkan. Saya rasa, tidak ada lagi alasan pembenaran untuk menolak penerapan pajak karbon. Bila disebutkan momentum/waktunya tidak tepat, saya rasa justru kita sudah cukup terlambat untuk melakukannya. Maka, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda. Demi bumi dan lingkungan kita #MariBicara

10 Oktober 2021 | 00:42 WIB
Setuju, namun dengan catatan. Pada dasarnya isu perubahan iklim merupakan isu global, bukan hanya regional atau bahkan nasional. Penerapan pajak karbon secara nasional saja berpotensi membawa kita pada kondisi 'carbon leakage', di mana tindakan yang menghasilkan emisi akan berpindah ke lain wilayah yang tidak memberlakukan pajak karbon. Saya berpandangan bahwa pajak karbon akan mencapai efektivitas yang lebih tinggi jika diterapkan secara internasional dalam lingkup global atau regional, selama penetapan tarif pajaknya mempertimbangkan aspek historis jejak emisi masing-masing negara di dunia. Mengingat Indonesia baru menghasilkan emisi dalam jumlah yang tinggi beberapa dekade ke belakang, sudah semestinya bertanggung jawab (berupa tarif pajak) tidak lebih besar dari negara-negara maju. Prinsip kita tetap pembangunan berkelanjutan, yakni sembari melakukan pembangunan ekonomi, kita juga tetap harus memerhatikan kelestarian lingkungan. #MariBicara

09 Oktober 2021 | 22:50 WIB
Untuk saat ini saya kurang setuju dengan rencana implementasi pajak karbon. Rencana berlaku mulai tahun depan nampaknya masih terlalu dini untuk menunjang sistem administrasi perpajakan. Lebih lanjut, kondisi ekonomi Indonesia yang masih terdampak pandemi covid-19 tentu penerapan pajak karbon akan berpotensi menimbulkan deadweight loss terhadap kegiatan ekonomi nasional khususnya para pelaku industri. Disarankan agar terdapat kajian dan persiapan lebih lanjut terutama dalam hal kesiapan sistem administrasi serta pemungutan bagi otoritas pajak dan dampaknya bagi masyarakat. Apakah pengenaan 'pajak baru' ini akan memberikan hasil yang lebih besar daripada biaya kepatuhannya. Selain itu, insentif untuk mendorong industri dengan produk berbasis lingkungan justru perlu didorong lebih lanjut. Misalnya produksi kendaraan, mesin, dan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. #MariBicara

09 Oktober 2021 | 22:05 WIB
Saya mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan pajak karbon seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut saya, pajak karbon sangat penting bagi masa depan fiskal Indonesia sekaligus untuk memperluas basis penerimaan pajak dan mengurangi emisi yang dihasilkan terhadap dampak pencemaran lingkungan. Selain itu dengan adanya Pajak karbon akan mengurangi dampak emisi CO2 dan diharapkan bisa berkontribusi dalam capaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan. Pajak Karbon juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman perubahan iklim.

09 Oktober 2021 | 21:40 WIB
Setuju, karena pajak karbon sendiri merupakan suatu mekanisme yang sudah diakui internasional dengan melalui banyak pertimbangan. lebih baik jika penerapan pajak karbon di iringi dengan kesiapan infrastruktur/SDM untuk menjadi dasar perhitungan tarif dan memantau kondisi. diperlukan juga disesuaikan aturan aturan penerapan pajak karbon antara pemerintah pusat dan daerah supaya tidak terjadi kesenjangan. diperlukan juga pemilihan objek yang dikenakan pajak seperti emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat memfokuskan pajak ke sektor yang menghasilkan karbon yang banyak seperti industri semen, pembangkit listrik, dll. kesimpulannya saya setuju dengan diadakannya pajak karbon ini tetapi dengan pertimbangan pertimbangan pula untuk terhindara dari kejadian yang tidak terduga

09 Oktober 2021 | 21:10 WIB
saya setuju dengan pemberian pajak karbon terhadap bahan bakar, dimana hal ini akan meningkatkan pendapatan negara melalui jenis pajak baru dan tentu akan mengurangi polusi CO² di indonesia, karena banyak masyarakat akan memilih bahan bakar yang lebih ecofriendly dibandingkan harus memilih bahan bakar CO² yang dikenai pajak yang telah ditentukan. Namun disisi lain, pengenaan pajak ini harus disesuaikan lagi antara tarif dengan harga perolehan bahan bakar CO² dan bahan bakar jenis lain, supaya masyarakat juga tidak merasa dirugikan pemerintah, karena ingin menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan (harga bahan bakar selain yg menghasilkan CO² harus disesuaikan supaya masyarakat mau peduli terhadap linkungan)

09 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Setuju karena eksternaltias negatif dari emisi tidak diinteranlisasi oleh pembuat emisi dan malah diterima efeknya ke masyarakat seperti penurunan kualitas udara yang berujung pada masalah kesehatan. Posisi Indonesia sebagai negara tropis juga membuat kenaikan suhu akan menurunkan produktivitas kinerja masyarakatnya dimana World Bank memprediksi kenaikan 1 derajat suhu global akan menurunkan gdp sebesar 1,45% di negara berkembang oleh karena itu hadirnya pajak karbon adalah upaya preventif untuk mencegah krisis lingkungan dan ekonomi. Namun dalam penerapan nantinya harus dilakukan secara bertahap dan terdapat kompensasi atas kenaikan harga barang seperti Swedia yang memberikan kompensasi berupa penurunan tarif Witholding Tax dan juga beberapa exemption untuk industri. Selain itu pajak karbon juga sebaiknya bersifat revenue neutral dimana penerimaan pajaknya diearmarking untuk program lingkungan seperti di Kosta Rika agar mendapat dukungan dari masyarakat.
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra