DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

05 Oktober 2021 | 22:00 WIB
Saya akan berada di sisi tidak setuju. Kenapa? Alasan yang paling utama adalah bertambahnya beban biaya bagi masyarakat Indonesia. Tentunya, para pelaku usaha yang produksinya mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon akan menaikkan biaya produksi sehingga harus menaikkan harga barang dan jasa dan ini akan berefek kepada masyarakat sebagai konsumen. Di tengah kondisi pandemi saat ini, kita tak perlu menambah beban masyarakat, alih-alih untuk memulihkan perekonomian atau menambah penerimaan negara, malah hanya membuat masyarakat semakin sengsara. Kemudian, tidak adanya keringanan untuk pajak lain bagi pelaku usaha, contoh PPh Badan yang diturunkan. Ini tentunya sangat memberatkan pengusaha terkhusus di bidang energi dan industri. Teknologi dan sumber daya manusia Indonesia belum sehebat negara-negara maju. Memang, Pajak Karbon ini pernah dan masih diterapkan oleh negara-negara maju seperti Australia dan Swedia. Tapi, apakah teknologi dan sumber daya manusia kita mampu?

05 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Setuju. Dengan pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dapat mengurangi jumlah emisi karbon di Indonesia khususnya di daerah ibu kota serta cepat atau lambat dapat mendorong masyarakat agar beralih ke bahan bakar ramah lingkungan

05 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Setuju.Pengenaan carbon tax sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap SDG’s, yaitu penanggulangan perubahan iklim dengan mengurangi emisi karbon. Selain itu, carbon tax telah sesuai dengan polluter pays principle, prinsip keadilan dimana pencemar wajib membayar biaya pengendalian dan penanggulangan pencemaran. Namun, hal tsb akan menimbulkan cost internalization yg berdampak pada naiknya harga barang/jasa dan pada akhirnya masyarakat sbg konsumen yg akan menanggung carbon tax tsb. Oleh karena itu, pengenaan carbon tax tersebut diharapkan dilakukan ketika ekonomi negara sudah benar-benar pulih dan stabil. Selain itu, terdapat sektor strategis penghasil emisi karbon yg cukup tinggi, seperti industri pupuk urea. Jika carbon tax dikenakan terhadap industri tersebut, maka petanilah yg sangat terdampak dgn kebijakan tersebut(the poor will be suffer) sehingga perlu dibuat skema pembebasan/pengurangan. Carbontax diharapkan dpt merubah perilaku industri utk beralih ke eco-friendly technology

04 Oktober 2021 | 21:52 WIB
setuju, karena tingkat polusi di Indonesia tinggi dan tiap tahunnya selalu meningkat. Tapi kalau bisa pajak karbon tidak diterapkan dalamwaktu dekat atau bisa menunggu perekonomian negara mulai stabil.

04 Oktober 2021 | 18:34 WIB
Saya setuju dengan adanya rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia, karena hal tersebut dapat mengurangi dampak perubahan iklim yang mengakibatkan pemanasan global, meningkatkan kesadaran konsumen untuk beralih ke produk-produk yang lebih ramah lingkungan serta mendorong masyarakat atau perusahaan untuk melakukan inovasi, mencari dan memanfaatkan sumber-sumber energi terbarukan. Pajak karbon yang diterima oleh pemerintah tersebut bukan ditujukan sebagai sumber penerimaan negara yang baru, tetapi uang dari pajak karbon tersebut harus digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya demi menpertahankan keberlanjutan Indonesia yang pada akhirnya akan dirasakan juga manfaatnya bagi masyarakat Indonesia.

04 Oktober 2021 | 14:39 WIB
Pajak Carbon (Carbon Tax) merupakan salah satu jenis Pajak Pigovian yaitu jenis pajak yang dikenakan terhadap suatu kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif berkaitan dengan karbon ini adalah pencemaran lingkungan, sehingga akan ada biaya sosial yang seharusnya dibayarkan oleh pihak yang menimbulkan eksternalitas dalam hal ini adalah pihak yang menghasilkan polusi karbon. Pengenaan pajak karbon (carbon tax) sejalan dengan pengenaan pajak rokok (excise tax) yang telah diterapkan di Indonesia sehingga dapat menghasilkan kesetaraan (playing field) dengan pajak rokok (excise tax) yang menimbulkan dampak negatif. Hal yang perlu diperhatikan terkait pengenaan pajak karbon (carbon tax) adalah pengalokasian penerimaan pajaknya, layaknya pajak rokok (excise tax)yang mengalokasikan (earmark) minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk mendanai kesehatan masyarakat, maka hal tersebut juga harus diterapkan terhadap pajak karbon dengan penyesuaian tertentu.

04 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Setuju. Karena banyaknya dampak negatif atas penggunaan bahan bakar fosil bagi lingkungan, hal ini diiringi dengan semakin meningkatnya penggunaannya di Indonesia. Diharapkan dengan berkurangnya penggunaan bahan bakar fosil dapat menjaga dan melestrarikan lingkungan khususnya di Indonesia. Disisi lain, adanya "pr" bagi pemerintah yaitu perlu adanya suatu kemudahan bantuan bagi para pelaku usaha yang selama ini menggunakan bahan bakar fosil untuk melakukan perpindahan menggunakan energi terbarukan. Kemudahan tersebut dapat dilakukan dengan memberi insentif, subsidi, dan reformasi birokrasi. #MariBicara

03 Oktober 2021 | 21:41 WIB
Setuju, mengingat indonesia menjadi salah satu negara yang menyumbang karbon ternanyak, sehingga butuh langkah yg tepat untuk mengurangin hal tersebut salah satunya dengan mengenakan pajak pada karbon, hal ini juga bisa menjadi peluang penerimaan baru bagi Indonesia yg diharapkan dapat menyumbang penerimaan di saat2 susah seperti ini.

03 Oktober 2021 | 12:52 WIB
Sy setuju dgn penerapan Pajak Karbon mengingat ancaman perubahan iklim semakin nyata. Bahkan bapak Siswanto (Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG) mengatakan BMKG mencatat tahun 2016 dan 2019 merupakan 2 thn terpanas dalam catatan Indonesia (CNN Indonesia, 23/10/2020). Melihat fakta dilapangan pembatasan atas produksi karbon memang harus segera dilakukan, slah satunya dengan memberikan tarif pajak atas produksi karbon yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Pungutan pajak tersebut nantinya harus digunakan sebagian besar porsinya untuk pembangunan industri yang ramah lingkungan serta grand plannya tetap menghijaukan kembali hutan yg sdh beralih fungsi. Terkait dgn Industri yg ramah lingkungan, hrus dilakukan dilakukan secara masif dari hulu ke hilir sehingga masyarakat luas jg merasakan manfaat ekonomisnya. Maka dari itu untk pajak karbon ini bsa direalisasikan di thn 2025, dg wktu -+ 4 thn sy rasa ckup untuk melakukan persiapan² terkait hal itu #MariBicara

02 Oktober 2021 | 21:35 WIB
Setuju, pajak karbon merupakan inovasi kebijakan pajak demi penerimaan pajak di tengah rendahnya penerimaan negara
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra