KOTA BANDUNG

Setoran Pajak Hilang Rp30 Miliar, Tempat Hiburan Bakal Dibuka Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:55 WIB
Setoran Pajak Hilang Rp30 Miliar, Tempat Hiburan Bakal Dibuka Kembali

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
 

BANDUNG, DDTCNews—Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung tengah mempertimbangkan untuk membuka kembali tempat hiburan yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemkot saat ini masih meninjau ke sejumlah tempat hiburan hingga akhir pekan ini. Nanti, hasil peninjauan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung.

"Tinggal nanti hasilnya kalau semua jadwal ini sudah diselesaikan kita pasti akan rembuk dengan seluruh tim. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," kata Ema dikutip Kamis, (9/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara umum, lanjut Ema, standar protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan sudah disiapkan dengan baik, seperti tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang juga harus diperhatikan.

Untuk diketahui, pendapatan pajak hiburan di Kota Bandung selama masa pandemi Covid-19 hanya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dalam kondisi normal, tempat hiburan bisa memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar bagi PAD.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan setidaknya 60 tempat hiburan yang akan ditinjau Pemkot Bandung dari total sekitar 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kami jadwalkan meninjau 60 tempat. Kami perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan DPRD juga masih mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung.

Maya menjelaskan DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya tempat hiburan. Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.

“Memang secara SOP sudah ada, tapi kita, kan, tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan,” tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 16:10 WIB

semoga semua nya lancar dan dapat memperbaiki perekonomian jabar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?