KABUPATEN BATUBARA

Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 13:46 WIB
Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATUBARA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mencatat realisasi setoran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah melesat 900% menjadi Rp18 miliar dari target tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batubara Rijali mengatakan realisasi tersebut didorong oleh kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Batubara yang semakin baik.

"Tahun ini target BPHTB kita sudah melampaui target tahun ini sebesar Rp2 miliar. Ini juga berkat kerja sama wajib pajak dan notaris," kata Rijali dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rijali berharap penerimaan BPHTB itu bisa terus bertambah hingga akhir tahun. Apalagi, pembayaran BPHTB dan PBB semakin mudah melalui aplikasi E-BPHTB serta E-Simpada atau sistem informasi pajak daerah secara elektronik.

Tak hanya wajib pajak, kemudahan mengurus pembayaran BPHTB melalui aplikasi juga turut dirasakan oleh kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), termasuk dalam hal pelaporan.

Rijali menilai peluncuran E-BPHTB dan E-Simpada tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan proses pembayaran pajak serba online. Aplikasi itu juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Ini upaya Pemkab Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh M Zaini mendukung peluncuran aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara online.

"Ini bagian dukungan atau support dari pemda. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran," ujarnya, dikutip dari Medanbisnisdaily. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 22:17 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. sistem yang accessible dan mulai terintegrasi ini harus dikembangkan terus, karena telah nyata dapat meningkatkan penerimaan pajak. selain itu, tentu hal ini harus terus disosialisasikan sehingga pihak yang berkepentingan terinformasi dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN