STATISTIK TAX BUOYANCY

Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:44 WIB
Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

TAX buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan domestik bruto (PDB).

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari nilai 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melebihi kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 dan bahkan negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding atau bahkan sangat buruk apabila melihat kinerja ekonomi negara tersebut.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tabel berikut memperlihatkan tax buoyancy di berbagai negara pada 2017. Data diperoleh dari United States Agency for International Development (USAID). Menariknya, data yang diperoleh dari USAID juga mencakup buoyancy per jenis pajak, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, serta PPh orang pribadi.


Apabila melihat data tersebut, Brunei Darussalam memiliki kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dengan tax buoyancy mencapai 4,04. Sayangnya, tidak tersedia data buoyancy per jenis pajak untuk negara tetangga yang berada di kawasan Asean ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain Brunei, negara yang memiliki tax buoyancy cukup memuaskan antara lain Argentina, Belgia, dan Denmark yang masing-masing memiliki nilai di kisaran 2. Argentina memiliki kinerja PPh OP yang dominan, terlihat dari nilai buoyancy mencapai 4,31.

Di sisi lain, Belgia dan Denmark justru memiliki kinerja PPh badan yang lebih mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya, dengan nilai buoyancy masing-masing sebesar 5,27 dan 6,55.

Sementara itu, kinerja pajak yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dialami oleh beberapa negara seperti Brasil, Inggris, Kanada, Kosta Rika, dan Vietnam. Kinerja yang terbilang buruk ini ditenggarai oleh nilai buoyancy PPh badan di negara-negara tersebut yang tercatat negatif.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menariknya, walau memiliki buoyancy PPh OP negatif, Belanda memiliki buoyancy PPh badan mencapai 10,02. Alhasil, tax buoyancy negara tersebut masih di kisaran 1. Artinya, kinerja penerimaan pajak terbilang masih dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi.

Walau demikian, nilai buoyancy yang rendah tidak selalu mencerminkan suatu keadaan yang tidak ideal. Banyak negara yang mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak atau relaksasi sehingga berimbas pada kinerja penerimaan pajak.

Dengan demikian, hal ini justru menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing dan berpotensi memberikan dampak lebih terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan penerimaan pajaknya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:53 WIB

Terimakasih infonya DDTC...

03 September 2020 | 22:04 WIB

Selain menjadi salah satu cara untuk menarik investor, Tax Buoyancy bisa menjadi data perbandingkan dan refleksi antar negara. Dengan begitu, negara yang berhasil menaikan pemasukan pajak bisa membagi cara dan menginformasi keberhasilannya. Hal itu menjadi penelitian ilmiah dan membuat dunia perpajakan terus berkembang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP