PEREKONOMIAN INDONESIA

Resesi Tak Terhindarkan, Ekonomi Diproyeksi Pulih Total pada 2023

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 16:58 WIB
Resesi Tak Terhindarkan, Ekonomi Diproyeksi Pulih Total pada 2023

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai Indonesia masih berpeluang memulihkan ekonominya seperti kondisi sebelum ada pandemi virus Corona. Peluang itu tetap ada meskipun risiko resesi tidak bisa dihindari.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan resesi sulit dihindari ketika berbagai kegiatan ekonomi tersendat akibat pandemi. Dia memperkirakan ekonomi akan kembali tumbuh seperti sebelum adanya pandemi pada 2023.

"Tahun 2023, kita harus punya target. Kita harus kembali tumbuh seperti pre-Covid," katanya dalam diskusi publik Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Raden menilai meskipun tetap minus, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 akan jauh lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yang minus 5,32%. Pada kuartal III/2020, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan terkontraksi 2,9% hingga minus 1%. Simak artikel ‘Terbaru, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Indonesia Masuk Zona Resesi’.

Raden beralasan ada beberapa indikator ekonomi yang mulai menunjukkan perbaikan. Misalnya, dari sektor manufaktur, purchasing managers index (PMI) telah kembali berada di level 50,8 pada Agustus 2020.Perbaikan juga terjadi pada data konsumsi rumah tangga dan penjualan ritel.

Memasuki kuartal IV/2020, Raden optimistis ekonomi akan semakin membaik. Dia beralasan pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus senilai total Rp695,2 triliun. Komite PC-PEN juga sedang berupaya keras menyalurkannya untuk memulihkan ekonomi.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Raden memberi nama stimulus tersebut sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Pengaman Sosial (JPS), dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK). Menurutnya, intervensi pemerintah tersebut mampu mengurangi kedalaman resesi atau kontraksi ekonomi.

Di sisi lain, Raden menilai kepercayaan masyarakat juga akan meningkat setelah vaksin virus Corona ditemukan. "Tanpa vaksin ditemukan maka nanti tingkat imunitas atau kepercayaan juga sulit untuk pulih kembali," ujarnya. Simak artikel ‘Di Sidang PBB, Jokowi Sebut Vaksin Covid-19 Jadi Game Changer’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:41 WIB

kontraksi ekonomi memang dapat dikurangi dengan intervensi pemerintah. Perlunya pemerintah memperkuat basis fiskal yang lebih efektif dan solutif tidak hanya menjamin jangka pendek dalam menggenjot perekonomian namun juga terhadap sustanibilitas dalam jangka panjang salah satunya dengan dukungan langsung pemasaran produk umkm yang dapat menciptakan pasar

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru