INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 17:33 WIB
Relaksasi Pajak Yacht Dirilis Kuartal I/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas penghapusan PPnBM atas kapal yacht secara intensif. Skema relaksasi ditargetkan rampung pada kuartal I/2019.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan otoritas fiskal dan Kemenko Kemaritiman tengah fokus pada relaksasi pajak yacht. Dalam waktu dekat, skema pajak terbaru diperkirakan keluar.

“Kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. Ini yang sedang kita proses terkait dampak analisis untuk PPnBM yacht ini,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurutnya, PPnBM yacht sebesar 75% kemungkinan besar akan dihapus. Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak kegiatan pariwisata maritim. Hal ini menjadi alasan utama relaksasi kebijakan dijalankan oleh pemerintah.

Menghapuskan PPnBM ini, lanjut Rofyanto, diprediksi tidak akan memukul penerimaan negara. Pasalnya, porsi setoran dari PPnBMyacht tergolong kecil. Selain itu, peluang jenis pajak lain terbuka lebar untuk menambal penerimaan yang hilang dari relaksasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu potensi penerimaan yang hadir ketika PPnBM yacht jadi dihapus.

“Nanti dampaknya diharapkan akan bisa meningkatkan industri pariwisata. Intinya, orang-orang yang sebelumnya belum terdaftar, akan daftar. Nah, otomatis, kalau mereka terdaftar, akan bayar PPN-nya,” tandas Rofyanto.

Seperti diketahui, pengenaan pajak penjualan atas kapal yacht masuk kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2006. Secara spesifik, pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2017. Dalam beleid tersebut kapal pesiar dan yacht masuk kategori kelompok PPnBM dengan tarif sebesar 75%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:00 WIB

" jelas berat sebelah" gak ngerti konsep daya pikul pajak ,,, masyarakat banyak marah ... cuman gak didengar saza. dan ini klo diYudisial Review ..pasti ambruk...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?