HARI PAJAK 14 JULI

Reformasi Perpajakan, Dirjen Pajak: Disrupsi Digital Luar Biasa

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:33 WIB
Reformasi Perpajakan, Dirjen Pajak: Disrupsi Digital Luar Biasa

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut disrupsi teknologi digital telah terjadi dengan sangat cepat dalam 5 tahun terakhir sehingga reformasi perpajakan harus dilakukan untuk mengimbanginya.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) harus menjalankan reformasi tersebut seiring dengan perubahan pada struktur perekonomian di Indonesia dan global. Menurutnya, reformasi tersebut tetap berlanjut pada masa pandemi Covid-19.

"Dalam 5 tahun terakhir, disrupsi digital betul-betul luar biasa dan ndilalah ketemunya Covid sehingga membuat kami berpikir lebih keras lagi," katanya dalam dialog pada peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan disrupsi teknologi digital menyebabkan cara berinteraksi dan transaksi masyarakat berubah. DJP pun harus merespons perubahan tersebut dengan cepat melalui langkah reformasi. Dia menyebut reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan dan ditargetkan rampung pada 2024. "Pak Presiden [Jokowi] kan juga menginginkan, istilah kata, pajak menjadi tulang punggung negara," ujarnya.

Secara umum, pemerintah merancang reformasi perpajakan yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Sementara reformasi administrasi meliputi perbaikan sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta penjaminan kepastian hukum perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 19:36 WIB

setuju, dengan melibatkan teknologi dalam sistem perpajakan, dapat mengefisienkan pelayanan dan kinerja sistem perpajakan. salah satu cara yang mungkin bisa ditempuh, yakni dengan mengimplementasikan dan mengoptimalkan single identity number.

14 Juli 2021 | 22:29 WIB

Di tengah tingginya disrupsi digital, maka dari itu sistem administrasi perpajakan juga harus ditingkatkan salah satu dengan mengimplementasikan single identity number sebagai solusi permasalahan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?