KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan Pajak Minus 15,6%, Defisit Anggaran 3,05% PDB

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 11:20 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Minus 15,6%, Defisit Anggaran 3,05% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kontraksi tercatat lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 14,7%.

Data tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut kontraksi tersebut masih dipengaruhi oleh perlemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

"Dari penerimaan pajak, sampai akhir Agustus adalah kontraksi 15,6%," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2020 tercatat senilai Rp676,9 triliun atau 56,5% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 8 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp802,5 triliun atau 50,9% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 0,4%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Agustus 2020 tercatat senilai Rp121,2 triliun atau 58,9% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 1,8% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp119,0 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2020 tercatat senilai Rp798,1 triliun atau 56,8% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa ini mencatatkan kontraksi 13,4% dibandingkan realisasi akhir Agustus 2019 senilai Rp921,5 triliun.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.034,1 triliun atau terkontraksi 13,1% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp1.190,2 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 60,8% dari target senilai Rp1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga 31 Agustus 2020 tercatat senilai Rp1.534,7 triliun atau 56,0% dari pagu Rp2.739,2 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 10,6% dibandingkan penyerapan per akhir Agustus tahun lalu yang senilai Rp1.388,1 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp500,5 triliun atau 48,2% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 3,05% PDB. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 23:50 WIB

Penerimaan negara yang masih terkontraksi ini mengisyaratkan kekuatan ekonomi di masyarakat belum pulih seperti biasa. Pemerintah bisa terus mengupayakan pemberian insentif yang tepat sasaran dan efektik mengkatrol perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?