PELAPORAN SPT

Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Anda Sudah?

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 18:36 WIB
Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Anda Sudah?

Presiden Jokowi, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online.

Jokowi pun mengajak para wajib pajak mengikuti jejaknya dengan melapor SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat memudahkan.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah 5 tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT Tahunan dari mana saja. Dengan layanan tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan memulihkan perekonomian nasional. Belanja negara akan diarahkan pada pengadaan vaksin, pemberian bantuan sosial kepada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pemberian dukungan kepada dunia usaha.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujarnya.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id dari mana saja. Setelah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing, wajib akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT.

Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Merdeka, Jakarta. Dia juga didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 12:02 WIB

melaporkan pajak maksudnya yang bisa sambil rebahan dan minum kopi hehe. Semangattt

04 Maret 2021 | 11:58 WIB

Sekarang lebih mudah membayar pajak. Sambil rebahan dan minum kopi pun bisa. Jadi ayoo semangattt membayar pajak🥰

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?