TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

PPN Final Ringankan Beban Administrasi PPN, Begini Gambarannya

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 13:00 WIB
PPN Final Ringankan Beban Administrasi PPN, Begini Gambarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show Memaknai 

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tanpa PPN final, PKP harus mencatat secara terperinci pembelian dan penjualan serta pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu periode. Masalahnya, terdapat beberapa sektor yang kesulitan menanggung beban administrasi ini, contohnya UMKM.

"UMKM kan nyatat-nya agak susah, kita berikan semacam justifikasi bahwa untuk sektor tertentu atau kegiatan tertentu dapat menggunakan scheme PPN final," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan PPN final, beban administrasi kewajiban perpajakan tersebut terminimalisasi karena PKP cukup mengetahui peredaran usahanya saja untuk memenuhi kewajiban penyetoran PPN final.

"Kalau tadi kan yang dicatat berapa dia jual, berapa dia beli. Kalau ini [PPN final] yang dicatat ya jualnya saja berapa, tinggal dikalikan saja sudah ketemu berapa yang disetor," ujar Suryo dalam acara yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP).

Sebelum UU HPP, simplifikasi administrasi PPN bagi sektor tertentu sesungguhnya sudah bisa diberikan melalui skema pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Namun, skema tersebut dirasa masih terlalu kompleks dan melalui UU HPP digantikan dengan PPN final.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final diatur pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, terdapat 3 PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN secara final yakni PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP dengan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain kegiatan usaha yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, kegiatan usaha yang melakukan transaksi lewat pihak ketiga, dan kegiatan usaha dengan kompleksitas bisnis yang tak memungkinkan pengenaan PPN sesuai dengan mekanisme normal.

Adapun BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Budhy Pande 05 April 2022 | 15:44 WIB

tarifnya berapa? apakah PPN masukan dapat dibiayakan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?