KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Diperpanjang Hingga 1 November, Bioskop Boleh Buka 70%

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:24 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 1 November, Bioskop Boleh Buka 70%

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan tren kasus positif Covid-19 terus menurun, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah pun memutuskan menambah wilayah yang menerapkan PPKM level 1, setelah diujicobakan di Kota Blitar, Jawa Timur.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok ada 54 kabupaten/kota [PPKM] di level 2 dan 9 kabupaten/kota di level 1," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Luhut menuturkan kasus aktif Covid-19 telah turun di kisaran 18.000 kasus. Menurutnya, kondisi itu jauh membaik dibandingkan dengan situasi puncak penyebaran varian delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 570.000 kasus.

Saat ini, lanjutnya, presiden memutuskan mengubah ketentuan syarat vaksinasi dalam penurunan level PPKM. Jika selama ini target vaksinasi di sejumlah kota/kabupaten dihitung secara aglomerasi, kini diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Luhut, level PPKM pada setiap kabupaten/kota dapat diturunkan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia juga menambahkan sejumlah penyesuaian pada perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2. Namun, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak mencatat nomor telepon dan alamat orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

Kedua, kapasitas bioskop pada kabupaten/kota PPKM level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop pada kota dengan PPKM level 1 dan 2.

Ketiga, sopir angkutan logistik yang sudah divaksin dua dosis dapat menggunakan tes antigen untuk beraktivitas. Hasil tes antigen berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik, tetapi pemerintah juga memberlakukan random testing di perjalanan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keempat, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 2 asalkan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi, dengan didampingi orang tua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota PPKM level 2 dan 1.

Dengan berbagai penyesuaian, Luhut mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang mungkin terjadi pada Natal dan tahun baru mendatang," ujarnya.

Jika libur Natal dan tahun baru dapat terlewati tanpa ada lonjakan kasus Covid-19, Luhut meyakini Indonesia sudah bisa memasuki fase endemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 12:11 WIB

Semoga kebijakan ini membawa angin segar bagi para pengusaha bioskop dan sektor lain yang terdampak PPKM karena Covid 19.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan