KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 06:01 WIB
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Warga beraktivitas di sekitar Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan sedang berproses. "Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dari UU PPh, kegiatan persewaan tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, diatur besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baru-baru ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait dengan penghasilan yang diterima berupa kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun dari sewa tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PP No. 29/2020.

Pada PP tersebut, penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah/bangunan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dikenai pajak bersifat final dengan tarif 0%.

Fasilitas ini berlaku hingga 30 September 2020 mendatang dan dapat diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila diperlukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Wah. Semoga kebijakannya dapat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029