PP 58/2023

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:11 WIB
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selain mengatur soal tarif efektif bulanan, Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 juga memuat ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian.

Tarif efektif harian yang terlampir dalam Lampiran D PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

"Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (6) PP 58/2023, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila penghasilan dimaksud tidak diterima secara harian, dasar penerapan tarif efektif harian adalah jumlah rata-rata penghasilan, yakni rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5%.

Untuk diketahui, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21. Kehadiran tarif efektif dirasa perlu mengingat saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.

PP 58/2023 telah diundangkan pada 27 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:37 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?