EKONOMI DIGITAL

Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 11:00 WIB
Pesatnya Ekonomi Digital Gerus PPN, OECD Sodorkan Solusi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tantangan terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat berkembangnya e-commerce perlu segera ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, khususnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, 22,8% dari penerimaan pajak di 24 yurisdiksi Asia dan Pasifik berasal dari PPN. Namun, digitalisasi dan globalisasi yang pesat di kawasan ini belum dapat direspons oleh sistem PPN yang saat ini berlaku.

"Ketentuan PPN tradisional seringkali tidak bisa secara efektif mengenakan PPN bila penyuplai tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri. Akibatnya, PPN yang dikenakan sangat rendah," tulis OECD dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila tidak ada reformasi PPN yang dapat menindaklanjuti tantangan ini, potensi PPN yang tidak terpungut akan terus meningkat dan menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha konvensional.

Dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menindaklanjuti masalah pengenaan PPN atas produk digital nonfisik dari luar negeri yang dijual dalam suatu yurisdiksi dan impor barang-barang bernilai rendah melalui e-commerce.

Atas produk-produk digital yang dijual oleh perusahaan asing ke konsumen lokal, OECD menyarankan kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menetapkan tempat pengenaan PPN sesuai dengan tempat konsumen berlokasi. Lokasi konsumen dapat diketahui berdasarkan data pembayaran melalui perbankan, billing address, hingga IP address.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

OECD juga menyarankan kepada negara-negara Asia dan Pasifik untuk menerapkan vendor collection regime. Dengan rezim ini, suppliers nonresiden yang melakukan penyerahan ke dalam negeri dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Vendor collection regime disarankan berlaku atas platform yang menjual produk digital nonfisik dan juga atas e-commerce yang memfasilitasi impor barang bernilai rendah ke dalam negeri.

Dengan langkah ini, yurisdiksi dapat memastikan tidak ada satupun produk atau barang yang diimpor dalam suatu yurisdiksi tanpa dikenai PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya meningkatkan penerimaan PPN, beban petugas kepabeanan juga berkurang karena PPN dipungut oleh e-commerce secara langsung dan bukan di kawasan pabean. Potensi fraud melalui praktik undervaluation juga diekspektasikan bakal berkurang.

Meski demikian, yurisdiksi perlu menyiapkan proses registrasi pemungut PPN dan sistem pembayaran yang sederhana agar platform dan e-commerce dapat dengan mudah mematuhi kewajiban PPN ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2022 | 12:25 WIB

memang perlu ada nya perubahan sistem pada pemungutan PPN karna banyak pelaku usaha e-commerce yang tidak terjaring dalam penyerapan PPN

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN