KEBIJAKAN PAJAK

Peroleh Insentif Fiskal Beragam, Industri Furnitur Sanggup Tumbuh 8%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 19:00 WIB
Peroleh Insentif Fiskal Beragam, Industri Furnitur Sanggup Tumbuh 8%

Perajin furnitur menyelesaikan pembuatan kursi di Jakarta, Sabtu (18/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Industri furnitur terbukti tangguh menghadapi pandemi Covid-19. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sektor industri ini mampu tumbuh 8,04% pada kuartal I/2021.

Selain itu, subsektor industri kayu, barang dari kayu, rotan, dan furnitur menyumbangkan porsi 2,60% terhadap pertumbuhan kelompok industri agro.

"Artinya industri furnitur dan kerajinan terbukti memiliki tingkat ketahanan yang tinggi di saat pandemi," ujar Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menperin menilai, salah satu daya dukung pertumbuhan industri furnitur adalah peralihan pos belanja masyarakat dari rekreasi menjadi kebutuhan untuk mendekor rumahnya. Salah satunya dengan menambah furnitur baru di huniannya.

"Bahkan, aktivitas belanja online selama pandemi juga mendukung peningkatan penjualan furnitur, baik memenuhi pasokan pasar domestik maupun ekspor," imbuhnya.

Kemenperin mencatat nilai ekspor produk furnitur (HS 9401-9403) tahun 2020 menembus USD1,91 miliar. Angka ini meningkat 7,6% dibanding tahun 2019 yang mencapai USD1,77 miliar. Negara tujuan ekspor terbesar furnitur Indonesia tahun 2020, antara lain adalah Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Belgia, dan Jerman.

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyampaikan pihaknya terus memfasilitasi kemudahan iklim berusaha bagai para pelaku industri furnitur. Instrumen yang bisa dimanfaatkan, di antaranya adalah fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku, program revitalisasi mesin/peralatan, fasilitasi Politeknik Furnitur, dan program pengembangan desain furnitur.

Tak kalah penting, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah juga dinilai ikut membantu produktivitas pelaku industri. Sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk penelitian dan pengembangan (R&D) serta vokasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:14 WIB

Semoga adanya insentif fiskal ini dapat lebih lagi menciptakan pertumbuhan bagi industri lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN