CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak (DJP) menyepakati bahwa DJP masih akan tetap memakai sistem yang lama, SIDJP, untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax administration system. Keputusan ini ditekankan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara pemerintah dan parlemen, hari ini.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SIDJP sekaligus diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI DPR menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.

Misbakhun menyebut DJP dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR sempat memaparkan 10 item kendala fundamental dalam penerapan coretax system yang bersifat teknis. Meski demikian, dia tidak memaparkannya secara detail mengingat rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan DJP ini dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga:
Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Komisi XI DPR pun meminta agar berbagai kendala dalam penerapan coretax system tersebut segera diselesaikan.

Coretax dan Sistem Lama Berjalan Bersamaan

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan sistem yang lama. Dia mencontohkan DJP yang telah kembali membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

"Nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya coretax tetap jalan, dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Satria Bayu Suseno 11 Februari 2025 | 10:59 WIB

labil kaya bocah

abdullah sastro 10 Februari 2025 | 20:32 WIB

sudah berkalikali, bahkan ratusan kali, loading ke coretex selalu dijawab GAGAL. sebelumnya saya pengguna djponline, katanya daftarnya pakai LUPA PASWORD????

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah