BERITA PAJAK HARI INI

Penggunaan NIK Jadi NPWP oleh Pihak Lain, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 08:23 WIB
Penggunaan NIK Jadi NPWP oleh Pihak Lain, Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pihak lain penyelenggara layanan administrasi belum bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/9/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP masih belum bisa menggantinya dengan NIK.

“Proses integrasi NIK dengan NPWP masih dilakukan secara bertahap dan digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," katanya.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh pihak lain penyelenggara administrasi sudah menjadi keharusan mulai 1 Januari 2024. Selain NIK, NPWP yang dipakai berformat 16 digit.

Selain penggunaan NIK sebagai NPWP, masih ada pula bahasan terkait dengan fitur pencatatan UMKM pada M-Pajak. Kemudian, ada bahasan Pergub DKI Jakarta 34/2022 yang mengatur mekanisme pembayaran, pelaporan, pelayanan, hingga pengawasan BPHTB secara elektronik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Layanan Pihak Ketiga yang Pakai NIK dan NPWP 16 Digit

Berdasarkan pada PMK 112/2022, ada beberapa layanan administrasi dari pihak ketiga yang sudah harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit mulai 1 Januari 2024. Pertama, layanan pencairan dana pemerintah. Kedua, layanan ekspor dan impor.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Ketiga, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Keempat, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Kelima, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP. Keenam, layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

“Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu … kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022. (DDTCNews)

Fitur Pencatatan UMKM pada Aplikasi M-Pajak

DJP kembali mengingatkan adanya fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Fitur ini diyakini dapat mempermudah wajib pajak UMKM karena langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

“Bagi #KawanPajak UMKM yang mau melakukan pencatatan tapi takut ribet? Jangan khawatir, cara pencatatan melalui M-Pajak bisa kawan pajak dapatkan dengan mengikuti panduannya,” tulis KPP Pratama Jakarta Tambora dalam sebuah unggahan di Instagram. (DDTCNews)

Pembayaran BPHTB di DKI Jakarta

Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) harus dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB seiring dengan diterbitkannya Pergub DKI Jakarta 34/2022. Beleid ini telah diundangkan dan berlaku mulai 3 Agustus 2022.

"Pembayaran BPHTB secara langsung ke tempat pembayaran, baik melalui kasir bank maupun real time gross settlement, dan pelaporan SSPD BPHTB secara manual masih dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak berlakunya pergub ini," bunyi Pasal 18 Pergub DKI 34/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

PPN Produk Digital PMSE

Realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sampai dengan Agustus 2022 tercatat senilai Rp3,5 triliun.

Secara total sejak pemungutan dimulai pada 2020, realisasi penerimaan PPN sudah mencapai Rp8,2 triliun. Sampai dengan saat ini, sudah ada 127 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya sudah melakukan pemungutan. (DDTCNews/Kontan)

Penundaan DAU dan DBH PPh Pasal 25/29

Pemerintah daerah harus menyampaikan laporan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU) di luar dana bagi hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Kementerian Keuangan mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 134/2022, laporan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober—Desember 2022 tersebut menjadi syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH PPh Pasal 25/29.

“Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU),” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kurijanto 12 September 2022 | 13:04 WIB

Saat pembeli menyerahkan NIK sbg syarat data utk dibuatkan dokumen berupa FP, pengganti data NPWP. Maka Pembeli sudah menyerahkan data PRIBADI nya berupa tanggal lahir kpd Penjual. sbb deretan angka pd NIK 16 digit, pd angka urutan ke 6 sd. 12 adlh tanggal lahir si Pemilik NIK tsb. Maka pertanyaanya adlh Apakah kelak hal ini Nihil terjadi hal2 yg tidak diinginkan ??

Kurijanto 12 September 2022 | 12:59 WIB

Riskan Banged

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan