REVISI UU KUP

Pengenaan PPh Minimum Bakal Tambah Penerimaan Pajak, Ini Estimasinya

Denny Vissaro | Senin, 12 Juli 2021 | 14:19 WIB
Pengenaan PPh Minimum Bakal Tambah Penerimaan Pajak, Ini Estimasinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi penerapan alternative minimum tax (AMT) dapat menambah penerimaan pajak senilai Rp8,3 triliun. Estimasi tersebut disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya. Simak ‘WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet’.

“Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.

“Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun,” imbuh pemerintah.

Penerimaan pajak tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap keuangan negara. Dari sudut pandang makro, AMT merupakan pajak langsung (direct tax) yang bebannya ditanggung sendiri oleh subjek pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, pemerintah menyadari perlunya kehati-hatian dalam mendesain kebijakan tersebut nantinya. Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan atas pajak langsung dapat mendistorsi kegiatan perekonomian jika tidak dirancang dengan saksama dan hati-hati.

Dengan kondisi tersebut, skema AMT tidak akan berlaku untuk semua wajib pajak yang menyatakan rugi. Apalagi, terdapat titik dalam siklus bisnis (business life cycle) suatu perusahaan sehingga memang wajar jika perusahaan mengalami kerugian. Simak pula ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’.

Kerugian tersebut lazimnya berasal dari peningkatan beban usaha yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima. Secara tidak langsung, pengeluaran (spending) besar terkait dengan beban usaha yang dilakukan perusahaan dapat menggerakkan roda kegiatan perekonomian.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk itu, pengaturan desain AMT menjadi sangat penting agar tepat sasaran dan tidak mendistorsi perekonomian. Ketentuan material yang perlu diatur antara lain mencakup subjek pajak yang dikenai AMT, penentuan dasar pengenaan pajak, tarif, serta saat terutangnya AMT.

“Dengan menerapkan AMT, selain dapat menggerakkan roda kegiatan perekonomian, juga dapat memberikan kontribusi pajak kepada negara,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 20:46 WIB

Terima kasih DDTC untuk pengetahuan terkait perpajakan yang bermanfaat, dengan penerapan PPh minimum akan meningkatkan pendapatan negara, dengan lebih menyasar pada perusahaan yang selalu melaporkan kerugian setiap tahun namun tetap beroperasi karena terdapat indikasi adanya profit shifting yang merugikan negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?