BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Strategis Jadi Topik Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Strategis Jadi Topik Terpopuler

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan wajib pajak strategis secara komprehensif menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. Nanti, otoritas pajak tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.

Wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO), Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, terdapat sekitar 500 wajib pajak besar di masing-masing KPP Pratama.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Proses penelitian laporan pajak wajib pajak strategis dimulai dari penelitian formal yang mencakup semua jenis pajak. Tahap selanjutnya dilakukan analisis risiko menggunakan data compliance risk management (CRM).

Hasil analisis CRM lalu dipadukan dengan analisis laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT). Uji kepatuhan berlanjut ke analisis transfer pricing dan pajak internasional dan membandingkan dengan hasil pemeriksaan, keberatan atau banding kasus serupa di masa lalu.

Setelah itu, uji kepatuhan naik pada tahap uji analisis data internal dan eksternal yang dimiliki oleh DJP untuk WP strategis bersangkutan. Bila proses uji kepatuhan berlanjut, proses berlanjut kepada penelitian lapangan atau visit ke lokasi usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kemudian, laporan hasil penelitian tersebut dinilai oleh supervisor pemeriksa sebagai bentuk sinergi dengan Account Representative (AR) untuk menjamin kualitas penelitian. Berikut berita pajak pilihan lainnya.

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, DJP Bisa Lakukan Koreksi
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan pengawasan pelaksanaan insentif pajak super deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tetap bisa dilakukan melalui koreksi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Syarif Ibrahim Busono Adi mengatakan DJP bisa melakukan koreksi terhadap pengurangan penghasilan bruto yang dibebankan kepada wajib pajak jika memenuhi tiga kriteria sebagaimana diatur PMK 153/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, DJP bisa mengoreksi jika wajib pajak memanfaatkan fasilitas tanpa memiliki notifikasi. Kondisi ini terjadi karena wajib pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto dari kegiatan Litbang.

Kedua, kewenangan DJP mengoreksi tambahan jika wajib pajak tak memenuhi kewajiban pelaporan. Wajib pajak penerima manfaat tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya penelitian atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan super deduction kegiatan Litbang.

Ketiga, koreksi bisa dilakukan jika wajib pajak tidak membuat laporan dengan benar. Skema ketiga ini dilakukan wajib pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya penelitian dan pengembangan dengan benar kepada otoritas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Soal Seruan Ramai-Ramai Tidak Bayar Pajak, Ini Kata DJP
DJP merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. Menurut DJP, seruan tersebut salah dan membahayakan Indonesia. Mengajak orang tidak bayar pajak dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam.

Otoritas mengatakan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.

Penolakan membayar pajak dinilai hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

DJP Akan Kembali Bertukar Data AEoI Mulai Bulan Depan
DJP akan kembali bertukar informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI) mulai bulan depan. Tahun ini menjadi tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis.

Dalam kondisi normal, pertukaran informasi biasanya dimulai pada Agustus. Namun, jadwal tersebut molor dari biasanya karena pandemi Covid-19. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga merelaksasi waktu penghimpunan data selama 2 bulan.

Kata Wamenkeu, Jasa Keuangan Jadi Sektor yang Patuh dalam Urusan Pajak
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memuji jasa keuangan dan asuransi sebagai salah satu sektor usaha penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Jasa keuangan dan asuransi saat ini menjadi salah satu dari 6 sektor usaha utama dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Tak hanya itu, jasa keuangan dan asuransi juga termasuk sektor usaha yang paling taat membayar pajak. Hal ini juga didorong banyaknya regulasi yang mengatur jasa keuangan dan asuransi tersebut sehingga ketaatan membayar pajak tergolong tinggi.

116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak
Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.

Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda yaitu pada 10 November dan 11 November. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 23:41 WIB

Mengingat kondisi perekonomian negara yg sedang mengalami resesi, wajar saja jika perhatian publik jadi tertuju pada penerimaan pajak sebagai sumber pemasukan utama APBN terlebih pajak yg dipungut dari WP strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan