INSENTIF PAJAK

Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.

“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Simak artikel 'PMK Terbit Pekan Ini, Diskon 50% PPh Pasal 25 Bisa Langsung Dipakai'.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.

Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.

Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

"Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah. Simak pula artikel 'Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan'.

Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.

Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 22:02 WIB

Sampai saat ini sistem DJP Online masih belum update untuk KLU sesuai dengan PMK 86/2020. Hal ini juga berpengaruh terhadap WP yang memanfaatkan insentif tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat