PENGAWASAN PAJAK

Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:30 WIB
Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak. KPP Madya Dua Bandung bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung belum lama ini melakukan penjualan secara lelang atas barang sitaan PT. X berupa kendaraan roda 4. Lelang dilakukan secara daring pada akhir Januari 2022 lalu.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan penjualan secara lelang ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara," ungkap Fery, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Objek penjualan secara lelang kali ini berupa mobil jenis Light Truck Box Hino 11 SDL Tahun 2020 dengan nomor polisi D 9475 YB. Barang tersebut telah terjual kepada salah seorang warga Salatiga berinisial S dengan harga Rp212 juta.

Fery menambahkan, PT. X selaku wajib pajak memiliki utang pajak sebesar Rp6 miliar. Atas utang pajak ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menyita aset kendaraan roda 4 tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Namun, sampai jatuh tempo pelunasan wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

"Tindakan penjualan secara lelang ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya," kata Anom. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2022 | 19:19 WIB

kasian

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN