PENGAWASAN PAJAK

Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:30 WIB
Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak. KPP Madya Dua Bandung bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung belum lama ini melakukan penjualan secara lelang atas barang sitaan PT. X berupa kendaraan roda 4. Lelang dilakukan secara daring pada akhir Januari 2022 lalu.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan penjualan secara lelang ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara," ungkap Fery, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Objek penjualan secara lelang kali ini berupa mobil jenis Light Truck Box Hino 11 SDL Tahun 2020 dengan nomor polisi D 9475 YB. Barang tersebut telah terjual kepada salah seorang warga Salatiga berinisial S dengan harga Rp212 juta.

Fery menambahkan, PT. X selaku wajib pajak memiliki utang pajak sebesar Rp6 miliar. Atas utang pajak ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menyita aset kendaraan roda 4 tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Namun, sampai jatuh tempo pelunasan wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

"Tindakan penjualan secara lelang ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya," kata Anom. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2022 | 19:19 WIB

kasian

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER