PAJAK DAERAH (12)

Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Hamida Amri Safarina | Senin, 17 Agustus 2020 | 17:29 WIB
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ADANYA otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi potensi penerimaan pajak di daerah, salah satunya terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak mineral bukan logam dan batuan didefinisikan sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Adapun pengertian mineral bukan logam dan bantuan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Sementara itu pada Pasal 1 angka 4 peraturan a quo mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak jenis ini. Adapun objek pajak yang dimaksud, antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat.

Selain itu, objek pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya ialah talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berwenang menetapkan seluruh objek tersebut untuk dipungut pajak atau hanya sebagian saja sesuai potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang dimiliki masing-masing daerah. Misalnya, objek mineral bukan logam dan batuan di Kota Jayapura hanya meliputi pasir dan kerikil/krakal, batu kapur, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun terdapat tiga hal yang dikecualikan dari objek pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai berikut.

  1. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
  2. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
  3. Pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebagai subjek pajak sekaligus wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. Jenis pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas minerl bukan logam dan batuan yang dimilik masing-masing daerah. Berikut perbandingan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan di lima kabupaten/kota.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya


Pemerintah daerah memungut pajak mineral bukan logam dan batuan berdasarkan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Untuk mengetahui besaran nilai jual yang dimaksud perlu dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, nilai pasar ditentukan dari harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi sulit diperoleh maka dapat digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 00:08 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan