ADANYA otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi potensi penerimaan pajak di daerah, salah satunya terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak mineral bukan logam dan batuan didefinisikan sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Adapun pengertian mineral bukan logam dan bantuan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.
Sementara itu pada Pasal 1 angka 4 peraturan a quo mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
Terdapat berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak jenis ini. Adapun objek pajak yang dimaksud, antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat.
Selain itu, objek pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya ialah talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berwenang menetapkan seluruh objek tersebut untuk dipungut pajak atau hanya sebagian saja sesuai potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang dimiliki masing-masing daerah. Misalnya, objek mineral bukan logam dan batuan di Kota Jayapura hanya meliputi pasir dan kerikil/krakal, batu kapur, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya.
Adapun terdapat tiga hal yang dikecualikan dari objek pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai berikut.
Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebagai subjek pajak sekaligus wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. Jenis pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%.
Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas minerl bukan logam dan batuan yang dimilik masing-masing daerah. Berikut perbandingan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan di lima kabupaten/kota.
Pemerintah daerah memungut pajak mineral bukan logam dan batuan berdasarkan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Untuk mengetahui besaran nilai jual yang dimaksud perlu dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya, nilai pasar ditentukan dari harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi sulit diperoleh maka dapat digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih Ilmunya DDTC