KEBIJAKAN PAJAK

Pemungut PPN PMSE Diblokir Kominfo, Ditjen Pajak Bakal Koordinasi

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Pemungut PPN PMSE Diblokir Kominfo, Ditjen Pajak Bakal Koordinasi

Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo mengenai pemungut PPN PMSE yang diblokir karena tidak memenuhi ketentuan Permenkominfo 5/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini belum ada komunikasi mengenai pemblokiran terhadap beberapa pemungut PPN PMSE.

"Saya belum komunikasi persis. Kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kemenkominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun beberapa platform yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE tetapi diblokir oleh Kemenkominfo adalah Steam dan Epic Games.

Untuk diketahui, suatu platform ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE bila telah memenuhi threshold nilai transaksi ataupun jumlah traffic tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Melalui PER-12/PJ/2020, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dirjen pajak menunjuk pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen.

Hingga Juni 2022, tercatat sudah 119 platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak pertama kali dipungut pada Juli 2020, realisasi PPN PMSE tercatat sudah mencapai Rp7,1 triliun.

Pemungutan PPN PMSE dilaksanakan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Agustus 2022 | 16:14 WIB

Tutup juga gaji kominfo akibat penerimaan negara yang terhambat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?