UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Ribuan Barang Kena Cukai Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:48 WIB
Pemerintah Tambah Ribuan Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Federal Tax Authority (FTA) Uni Emirat Arab (UEA) mendesak seluruh produsen dan importir barang yang tercantum dalam perluasan daftar cukai (list of excise duties) agar segera mendaftarkan diri pada otoritas.

Khalid Ali Al Bustani, Dirjen FTA mengatakan pendaftaran ini diperlukan untuk menghindari denda atau hambatan yang mungkin timbul dari pendaftaran yang terlambat atau gagal. Terlebih, sesuai dengan keputusan Kabinet dan Kementerian Keuangan, pendaftaran tersebut bersifat wajib.

“Kami ingin menjadikan penerapan cukai dengan daftar yang baru menjadi efisien untuk bisnis dan otoritas pajak. Karena itu, kami mendesak perusahaan agar mendaftar pada otoritas pajak untuk menghindari denda,” kata Al Bustani Selasa (31/10/2019), seperti dilansir gulfnews.com.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Perluasan produk yang dikenai cukai itu ditujukan untuk menjawab arahan dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing. Selain itu, langkah ini ditempuh guna mempercepat rencana untuk membentuk komunitas yang aman dan sehat dengan mengekang konsumsi produk berbahaya.

Lebih lanjut, harga dari 4000 produk lebih akan terpengaruh dengan perluasan pajak cukai yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2019. Jumlah produk yang masuk dalam daftar cukai ini akan mencapai 13.000 produk, termasuk 9.000 produk yang telah ditambahkan sebelumnya.

Meski daftar diperluas, sambung Al Bustani, terdapat produk yang dikecualikan, seperti minuman siap minum yang mengandung setidaknya 75% susu atau pengganti susu, susu formula bayi, atau makanan bayi, serta minuman yang dikonsumsi untuk kebutuhan diet dan keperluan medis.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Survei telah menunjukkan bahwa menerapkan cukai pada tingkat 50% pada minuman berkarbonasi dan 100% pada produk tembakau dan minuman energi meraih sukses besar,” imbuh Al Bustani, seperti dilansir zawya.com.

Adapun UEA memperkenalkan cukai pada Oktober 2017 silam untuk barang yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat atau lingkungan. Cukai itujukan untuk mengurangi konsumsi sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah yang dialokasikan untuk menutup biaya layanan publik.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif cukai berkisar antara 50% hingga 100% untuk produk tembakau beserta turunannya, minuman energi dan minuman ringan. Namun, awal tahun ini pemerintah menambahkan produk baru ke dalam daftar barang yang terkena cukai.

Produk tersebut seperti rokok elektrik dan perangkatnya yang dikenakan tarif 100% dan minuman berpemanis dengan tarif 50%. Lebih lanjut, harga eceran dari produk tersebut juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%, di samping cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2019 | 01:11 WIB

Kebijakan seperti ini memang harus terus dilaksanakan, selain untuk kepentingan perekonomian negara, hal ini sudah menjadi kewajiban seorang importir yang meraup keuntungan atau laba disuatu negara. Tentu hal ini akan kembali meningkatkan pendapatan atau penerimaan negara dalam APBN terutama dari sektor cukai. #MariBicara

01 November 2019 | 01:06 WIB

Kebijakan seperti ini memang harus terus dilaksanakan, selain untuk kepentingan perekonomian negara, hal ini sudah menajdi kewajiban seorang importir yang meraup keuntungan atau laba disuatu negara. Tentu hal ini akan kembali mendorong pendapatan atau penerimaan negara dalam APBN terutama dari sektor cukai. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?