PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:04 WIB
Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui dominasi pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu faktor rentannya upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2021. Pemerintah menyampaikan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum berimbang dan didominasi oleh penerimaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak badan.

“Hal ini berdampak pada kerentanan terhadap penerimaan pajak, khususnya dalam kondisi keuangan korporasi berpotensi mengalami tekanan berat,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah mengatakan proporsi penerimaan PPh badan nonmigas pada 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 54,7% dan 52,2% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun penerimaan PPh nonmigas pada 2018 dan 2019 mencapai 52,2% dan 53,5% terhadap total penerimaan pajak.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada periode Januari—Juli 2020 tercatat senilai Rp104,44 triliun atau terkontraksi 24,91%. Hal ini disebabkan oleh perlambatan profitabilitas tahun lalu dan pemberian insentif pajak.

Melihat belum berimbangnya struktur penerimaan pajak hingga sekarang, pemerintah melihat pentingnya untuk memprioritaskan penggalian potensi objek dan subjek pajak baru.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain dominasi PPh badan dalam penerimaan, pemerintah melihat perkembangan ekonomi digital secara nasional dan global juga menjadi sumber risiko penerimaan negara. Beberapa bentuk digital ekonomi adalah perdagangan secara elektronik (e-commerce) serta penggunaan uang elektronik (e-cash dan koin digital) secara anonim.

“Dari sudut pandang perpajakan, digitalisasi ekonomi dapat digolongkan shadow economy ataupun sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors),” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:57 WIB

Pemerintah sebaiknya melakukan reformasi terhadap kebijakan PPN karena PPN merupakan jenis penerimaan pajak yang relatif stabil. PPN memiliki power yang lebih kuat dibandingkan dengan PPh, sebab PPh dalam implementasinya lebih kompleks.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN