PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:04 WIB
Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui dominasi pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu faktor rentannya upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2021. Pemerintah menyampaikan struktur penerimaan pajak Indonesia masih belum berimbang dan didominasi oleh penerimaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak badan.

“Hal ini berdampak pada kerentanan terhadap penerimaan pajak, khususnya dalam kondisi keuangan korporasi berpotensi mengalami tekanan berat,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah mengatakan proporsi penerimaan PPh badan nonmigas pada 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 54,7% dan 52,2% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun penerimaan PPh nonmigas pada 2018 dan 2019 mencapai 52,2% dan 53,5% terhadap total penerimaan pajak.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada periode Januari—Juli 2020 tercatat senilai Rp104,44 triliun atau terkontraksi 24,91%. Hal ini disebabkan oleh perlambatan profitabilitas tahun lalu dan pemberian insentif pajak.

Melihat belum berimbangnya struktur penerimaan pajak hingga sekarang, pemerintah melihat pentingnya untuk memprioritaskan penggalian potensi objek dan subjek pajak baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain dominasi PPh badan dalam penerimaan, pemerintah melihat perkembangan ekonomi digital secara nasional dan global juga menjadi sumber risiko penerimaan negara. Beberapa bentuk digital ekonomi adalah perdagangan secara elektronik (e-commerce) serta penggunaan uang elektronik (e-cash dan koin digital) secara anonim.

“Dari sudut pandang perpajakan, digitalisasi ekonomi dapat digolongkan shadow economy ataupun sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors),” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:57 WIB

Pemerintah sebaiknya melakukan reformasi terhadap kebijakan PPN karena PPN merupakan jenis penerimaan pajak yang relatif stabil. PPN memiliki power yang lebih kuat dibandingkan dengan PPh, sebab PPh dalam implementasinya lebih kompleks.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?