KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Desember 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membentuk peraturan baru untuk membantu upaya perluasan basis pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembentukan regulasi untuk memperluas basis pajak itu misalnya ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020 yang kini menjadi UU No.2/2020.

Melalui beleid tersebut, sambungnya, pemerintah memiliki payung hukum untuk mengenakan pajak pada kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kami terus berupaya meningkatkan atau membentuk regulasi yang mungkin dapat digunakan sebagai basis untuk meng-collect objek yang selama ini belum terkumpulkan," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Suryo mengatakan DJP memiliki peluang memperluas basis pajak dengan menambah regulasi yang telah ada. Penerbitan regulasi itu akan seperti Perpu No.1/2020, yang kini efektif memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi dari luar daerah pabean untuk jasa tidak berwujud.

Di sisi lain, Suryo menyebut pemerintah tetap akan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif pajak yang selektif dan terukur pada tahun depan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara bersamaan, DJP juga tetap berupa memperluas basis pajak agar target penerimaan yang senilai Rp1.229,6 triliun. Strategi perluasan basis pajak oleh DJP utamanya dengan melanjutkan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui strategi itu, Suryo berharap pembayar pajak bisa bertambah dan kualitas pembayarannya pun dapat meningkat. "Pengawasannya dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis wajib pajak-wajib pajak penentu penerimaan," ujarnya.

Sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan menugaskan petugas Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2020 | 18:51 WIB

mengingat perkembangan zaman yang tidak dapat dihindaro, suatu regulasi yang dapat memperluas basis pajak sangat perlu untuk dilakukan sehingga memaksimalkan potensi penerimaan negara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?