KEPATUHAN PAJAK

Pemerintah Ajak WP Lapor SPT dan Bayar Pajak untuk Sukseskan Vaksinasi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Ajak WP Lapor SPT dan Bayar Pajak untuk Sukseskan Vaksinasi

Acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak dan melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan demi menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah mendanai pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 menggunakan APBN, yang utamanya bersumber dari penerimaan pajak.

Menurutnya, pemerintah akan berupaya meningkatkan jumlah masyarakat yang divaksin, seiring dengan mulai meningkatnya penerimaan pajak karena periode pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

"Harapannya [jumlah masyarakat yang menerima vaksinasi] sehari 1 juta. Dengan penerimaan pajak ini, sudah in line," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Kunta mengatakan saat ini pemerintah memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 40 juta dosis. Sekitar 8 juta vaksin telah diberikan kepada masyarakat, terdiri atas 5,7 juta orang menerima suntikan vaksin dosis pertama, dan 2,4 juta menerima suntikan vaksin dosis kedua.

Menurut Kunta, pemerintah terus berupaya meningkat jumlah vaksinasi harian dari yang saat ini hanya 400.000. Dia berharap proses vaksinasi Covid-19 bisa berjalan lebih cepat agar segera tercapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Pemerintah menargetkan vaksinasi bisa diberikan kepada 181,5 juta penduduk tahun ini. Dari sisi Kementerian Keuangan, Kunta akan memastikan ketersediaan anggaran Rp58,18 triliun untuk program vaksinasi.

Menurutnya, proses pengadaan vaksin akan terus berjalan hingga beberapa waktu ke depan. Dia pun berharap penerimaan pajak akan meningkat ketika akhir tenggat pelaporan SPT tahunan pada Maret dan April 2021, untuk mendanai pengadaan vaksin dan program vaksinasi Covid-19.

Harapan serupa disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan wajib pajak dapat memainkan 2 peran penting untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pertama, bersedia divaksin ketika sudah menerima giliran memperoleh vaksinasi. Kedua, patuh membayar pajak agar negara memiliki kemampuan untuk menyelesaikan program vaksinasi.

"Dengan keyakinan seperti ini, kami yakin dukungan dari para wajib pajak merupakan salah satu yang juga diharapkan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2021 | 23:16 WIB

Dengan meningkatnya penerimaan pajak maka APBN yang menjadi sumber dana untuk pelaksanaan pemberian vaksin kepada masyarakat juga akan meningkat. Sehingga diharapkan para WP dapat turut serta berperan menyukseskan program pemberian vaksinasi dengan membayar pajak dan melaporkan SPT nya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?