RESENSI JURNAL

Pemeriksaan Pajak Tanpa Tatap Muka, Mungkinkah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Agustus 2021 | 09:45 WIB
Pemeriksaan Pajak Tanpa Tatap Muka, Mungkinkah?

PESATNYA perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi membuat sistem bisnis serta industri makin terotomatisasi dan terdigitalisasi. Peningkatan tren digitalisasi ini mendorong Ditjen Pajak (DJP) turut serta mendigitalisasi sistem perpajakan.

Digitalisasi tersebut salah satunya tercermin dalam proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Proyek yang ditargetkan rampung pada 2024 ini akan mengotomatisasi berbagai proses bisnis di DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Digitalisasi sistem pajak nyatanya tidak hanya ditempuh DJP tetapi juga otoritas pajak negara lain. Upaya digitalisasi ini makin menguat akibat pandemi Covid-19. Pembatasan interaksi mengakibatkan adanya perubahan pola interaksi, termasuk memicu tren transformasi pemeriksaan pajak dari konvensional ke digital.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Uniknya, sebelum Covid-19 menjadi pandemi, otoritas pajak India (Indian Revenue Authority/IRA) telah mengenalkan skema asesmen tanpa tatap muka (faceless assessment scheme/FAS). FAS mengeliminasi sepenuhnya interaksi tatap muka antara wajib pajak dan fiskus melalui komunikasi digital.

FAS merombak total cara pemeriksaan pajak di India. Sistem ini bahkan membuat wajib pajak tidak mengetahui nama petugas IRA yang melakukan pemeriksaan pajak. Pendekatan semacam itu nyaris belum pernah terdengar sebelumnya, terutama di India.

Gambaran tentang bagaimana FAS beroperasi di India, diuraikan Sean Foley et al dalam artikelnya bertajuk India Takes a Giant Leap With Faceless Audits. Artikel yang dimuat oleh Tax Note International ini membahas potensi keuntungan dan kerugian yang timbul akibat penerapan FAS.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

FAS sebenarnya bukanlah program baru. IRA telah menerapkan pilot project FAS sejak 2015. Selang 5 tahun, keberhasilan pilot project FAS dan tantangan Covid-19 membuat IRA menerapkan FAS secara penuh dan mengalokasikan 68% tenaga kerjanya untuk program tersebut.

Lebih tepatnya, Pemerintah India memperkenalkan panduan detail tentang FAS pada 13 Agustus 2020. Panduan tersebut dirilis bersamaan dengan peluncuran platform Transparent Taxation yang juga mengakomodasi skema FAS dan pengajuan banding tanpa tatap muka.

Foley et al menjelaskan FAS mencakup semua wajib pajak dalam negeri dan segala jenis sengketa pajak, kecuali yang terkait dengan kasus penggeledahan dan penyidikan. Namun, pedoman FAS yang ada saat ini belum mencakup pemeriksaan yang berkaitan dengan transfer pricing.

Baca Juga:
Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

Guna mengakomodasi pelaksanaan FAS, IRA mendirikan National e-Assessment Center (NeAC) yang berfungsi sebagai gerbang komunikasi pusat antara wajib pajak dan IRA. Selain itu, IRA membentuk 20 unit Regional e-Assessment Centers (ReAC) yang masing-masing berisi berbagai unit khusus, mulai dari assessment unit (AU), verification unit (VU), technical unit (TU), dan review unit (RU).

Secara ringkas, alur dalam skema FAS diawali dengan identifikasi SPT wajib pajak menggunakan artificial intelligence dan machine learning. Apabila terdapat penghasilan wajib pajak yang perlu dikoreksi maka NeAC akan mengalokasikan kasus tersebut pada ReAC secara otomatis.

ReAC selanjutnya mengalokasikan kasus tersebut ke AU. Apabila AU menilai dibutuhkan verifikasi atau pengujian lebih lanjut atas pembukuan, pencatatan, atau perlu dukungan teknis lainnya maka kasus akan diteruskan ke VU atau TU. AU selanjutnya mengumpulkan masukan dari berbagai unit dan menyiapkan draft assessment order.

Baca Juga:
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

NeAC lantas memeriksa draft order tersebut. Apabila tidak ada koreksi yang diusulkan maka NeAC akan menyelesaikan draft order dan memberikan salinannya pada wajib pajak. Namun, apabila ada koreksi yang diusulkan maka NeAC akan memberitahukannya pada wajib pajak.

Apabila NeAC menentukan kasus tersebut perlu pemeriksaan tambahan maka kasus akan dikirimkan pada RU. NeAC akan menyelesaikan asesmen pajak setelah mempertimbangkan komentar dari RU dan AU serta tanggapan wajib pajak. Seluruh komunikasi antara wajib pajak dan ReAC, serta unit khusus di bawahnya hanya dilakukan melalui NeAC.

Fole et al menguraikan FAS memiliki banyak manfaat di antaranya mampu melacak perkembangan proses pemeriksaan daring dan menciptakan siklus pemeriksaan yang lebih pendek. Dengan demikian, FAS memangkas waktu dan biaya yang harus ditanggung wajib pajak.

Baca Juga:
WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Selain itu, sistem FAS mengeleminasi bias pribadi karena alokasi kasus memanfaatkan sistem otomatis dan tidak ada interaksi langsung antara wajib pajak dengan fiskus. Sistem ini juga dapat meningkatkan konsistensi hasil pemeriksaan untuk kasus serupa.

Tidak hanya itu, adanya kolaborasi antara AU dengan unit khusus lain seperti VU dan TU dapat meningkatkan kualitas audit sehingga memudahkan proses litigasi dan memungkinkan pemerintah mengatasi celah dalam undang-undang serta meningkatkan penerimaan pajak.

Kendati visioner, FAS bukan tanpa celah. Sistem FAS yang memungkinkan adanya pergantian petugas selama pemeriksaan, berpotensi menyebabkan proses yang berlarut-larut.

Baca Juga:
Khusus Awasi WP Strategis, Pemeriksa Dimasukkan dalam Tim SP2DK

Petugas yang baru juga belum tentu memahami historis masalah wajib pajak sehingga bisa menimbulkan permintaan informasi yang sebelumnya telah disediakan atau tidak relevan. Kondisi ini tentu dapat meningkatkan sengketa pajak.

Selain itu, wajib pajak harus siap dengan beban tambahan karena waktu pemeriksaan yang lebih cepat. Wajib pajak kini sebaiknya memberikan data lengkap disertai dengan penjelasan detail yang mudah dipahami karena tidak lagi dapat berbicara dengan pemeriksa.

Pada kesimpulannya, tim penulis menyatakan FAS merupakan transformasi besar dari rezim perpajakan India. Sistem ini akan membawa perubahan besar dalam cara dunia pajak memandang India. Namun, sistemnya yang unik mengharuskan wajib pajak di India memastikan kesiapannya menghadapi audit di bawah FAS.

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:37 WIB

Data yang diminta pemeriksa sudah terlalu lama/2014,kalo saya minta data transaksi petugas pajak 8 tahun yang lalu petugas bisa membuktikan apa tidak ya?

15 Agustus 2021 | 21:24 WIB

ide yg cemerlang akan tetapi harus di dukung dengan kejujuran dan kedisiplinan warga serta budaya birokrasi yg bersih dari simpangan dan jalur kusus

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja