KAMBOJA

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 19:30 WIB
Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyatakan perpanjangan insentif pajak juga untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerja. Insentif berupa pengurangan withholding tax atas pinjaman luar negeri dan domestik oleh bank dan lembaga keuangan.

Withholding tax bunga pinjaman untuk bank dan lembaga keuangan dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 5% pada 2021,” demikian pernyataan pemerintah Kamboja, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada 2022, tarif withholding tax bunga pinjaman akan menjadi 10% dan kembali ke level normal sebesar 15% pada 2023. Pemanfaatan insentif pajak itu hanya berlaku jika negara asal pinjaman telah menandatangani Double Taxation Exemption Agreement (DTA) dengan Kamboja.

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang periode pembebasan pajak bagi industri pariwisata dan penerbangan sipil karena sektor tersebut belum pulih. Operator pariwisata termasuk hotel, wisma, dan agen perjalanan yang memenuhi persyaratan bisa menikmati pembebasan pajak hingga Maret 2021.

Selama periode pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha pariwisata tidak perlu membayar iuran program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Jika perlu memperbarui izin usaha, pengusaha bisa mengurusnya tanpa ada pungutan apapun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah pun memperpanjang periode pembebasan pajak minimum untuk operator penerbangan sipil hingga Maret 2021. Selain itu, pemerintah berkomitmen memperpanjang pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang menganggur di sektor garmen dan pariwisata sepanjang kuartal I/2021.

Selama perusahaan garmen berhenti beroperasi, pekerja akan menerima subsidi gaji bulanan senilai sebesar US$70 atau Rp986,600. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$30 atau Rp422.800 dibayarkan perusahaan dan sisanya ditanggung pemerintah. Sementara pada pekerja industri pariwisata yang menganggur, bisa memperoleh subsidi gaji US$ 40 atau Rp563.700 setiap bulan.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan sistem pensiun pada sektor swasta hingga 30 Juni 2021.

"Selanjutnya, pemerintah akan terus mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi," bunyi pernyataan pemerintah, seperti dilansir khmertimeskh.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 14:22 WIB

Bagaimana dgn Indonesia???

07 Januari 2021 | 23:03 WIB

Kebijakan ini sangat membantu di tengah resesi ekonomi saat ini, semoga pemerintah Indonesia dapat meniru langkah ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN