INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:31 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis saat memaparkan materi dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hingga 28 September 2020, realisasinya baru Rp400 miliar atau 16,6% dari alokasi Rp2,4 triliun.

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis menilai realisasi pemanfaatan yang rendah dikarenakan desain insentif pajak kurang menarik bagi UMKM. Padahal, pemberian insentif tersebut untuk membantu UMKM bertahan dari tekanan pandemi.

"[Realisasinya] masih jauh banget dan ini tidak menggembirakan. Yang saya pahami, desain insentifnya masih belum menarik sehingga pemanfaatannya kurang tepat sasaran," katanya dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan insentif pajak lainnya. Salah satunya berupa insentif pajak bumi dan bangunan atau sewa gedung yang selama ini pajaknya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dia menyarankan pemerintah mendesain ulang kebijakan insentif pajak agar lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM. Alasannya, insentif seharusnya bukan hanya dipahami sebagai pengurangan beban pajak. Wajib pajak juga menginginkan kepastian hukum, kejelasan, dan konsistensi aturan.

Kendati demikian, Azolla mengatakan insentif berupa penanggungan PPh sebesar 0,5% terhadap omzet tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan. Apalagi, wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019 mencapai 2,3 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAI Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin mengatakan insentif bagi UMKM tidak banyak karena memang sistem perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak UMKM tidak sebesar wajib pajak badan. Apalagi, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada UMKM berupa subsidi bunga kredit di perbankan.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak tersebut sambil mendorong UMKM memulai pencatatan omzet. Pasalnya, kebiasaan melakukan pencatatan bagi UMKM masih kurang.

"sistem perpajakan Indonesia kan self assessment. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajaknya,” imbuh Pino. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 15:17 WIB

Mungkin UMKM dapat diberikan sosialisasi lebih banyak mengingat self assesssment juga perlu adanya dorongan dari diri masing masing UMKM untung menimbulkan compliance yang tinggi dan pemanfaatan insentif terhadap UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?