BERITA PAJAK HARI INI

Pakai PPh Final UMKM Sejak Kapan? Jangan Lupa, Ada Batas Waktunya!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 08:00 WIB
Pakai PPh Final UMKM Sejak Kapan? Jangan Lupa, Ada Batas Waktunya!

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masa berlaku penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan PP 23/2018. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/9/2020).

Melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, otoritas mengingatkan ketentuan masa maksimal penggunaan tarif PPh final 0,5% oleh wajib pajak badan sesuai dengan PP 23/2018.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Kemudian, pengenaan PPh final berlaku paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh final 0,5% berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

“Setelah berakhirnya jangka waktu …, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, jangka waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018).

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selain mengenai jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, masih ada pula bahasan terkait dengan perlakuan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020. Hal ini dikarenakan untuk masa pajak itu, insentif diskon dinaikkan dari 30% menjadi 50%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Menyelenggarakan Pembukuan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak berbentuk PT yang sudah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 harus mulai menggunakan tarif sesuai ketentuan umum mulai 2021.

Baca Juga:
Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

“Wajib pajak badan berbentuk PT akan siap untuk melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan umum yang mensyaratkan pembukuan. Jadi periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut,” kata Hestu. (DDTCNews)

  • Pengurangan 50%

Meski sudah tidak dapat memanfaatkan skema PPh final, wajib pajak badan tersebut masih bisa menggunakan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Dalam pasal ini, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar bisa mendapat pengurangan tarif 50% dari ketentuan umum.

“Silahkan dimanfaatkan fasilitas yang ada seperti itu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur
  • Hanya Bersifat Penundaan

Untuk wajib pajak yang seharusnya mendapatkan diskon 50% tapi terlanjur menggunakan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020, atas kelebihan pembayaran pajaknya bisa dibiarkan saja tanpa ada langkah lanjutan.

Hal ini dikarenakan sifat angsuran ini hanya menunda. PPh terutang pada akhir tahun akan dihitung secara total dalam satu tahun pajak. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar maka PPh kurang bayar pada akhir tahun menjadi lebih kecil. Simak artikel ‘Harusnya 50% tapi Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25? Bisa Dibiarkan Saja’. (DDTCNews)

  • Penerimaan Negara Minus 13,5%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan realisasi penerimaan negara hingga akhir Agustus 2020 senilai Rp1.028,02 triliun. Realisasi ini tercatat minus 13,5% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp1.189,28 triliun.

Baca Juga:
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Kinerja tersebut menunjukkan belum adanya pemulihan secara signifikan setelah terjadinya pandemi Covid-19. Realisasi tersebut juga masih jauh dari proyeksi pemerintah mengenai penerimaan negara hingga akhir tahun yang akan minus 10%. (Kontan)

  • Resesi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati semakin mewaspadai risiko resesi yang akan terjadi jika pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 kembali tercatat minus. Namun, menurutnya, ekonomi sudah menunjukkan perbaikan jika kontraksi pada pertumbuhan ekonomi III/2020 lebih kecil dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,32%.

"Kalau secara teknikal kuartal III ini kita di zona negatif maka resesi terjadi. Namun, tidak berarti kondisinya sangat buruk," katanya. Simak artikel ‘Jika Resesi Terjadi, Sri Mulyani: Tak Berarti Kondisinya Sangat Buruk’. (DDTCNews)

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi
  • Kapasitas Fiskal Daerah

Mayoritas pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kapasitas fiskal daerah yang masih rendah.Hal ini terungkap dalam PMK 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).

Berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, dan hanya 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi.

Untuk peta KFD 508 kabupaten/kota, sebanyak 126 masuk kategori KFD sangat rendah, 128 KFD rendah, 126 KFD sedang, 91 KFD tinggi, dan 37 KFD sangat tinggi. Simak artikel ‘PMK Baru Terbit, Kapasitas Fiskal Daerah Mayoritas Pemda Masih Rendah’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 13:22 WIB

Mohon dikonfirmasi lagi mengenai tanggal berakhirnya PP23, karena setahu saya dimulai tgl 1 Juli 2018, sehingga misal untuk PT kan seharusnya berakhir 30 Juni 2021 ya? CMIIW.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025