PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pajaknya Sudah Dipotong, Kenapa Karyawan Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pajaknya Sudah Dipotong, Kenapa Karyawan Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh pegawai/karyawan agar tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski pajaknya sudah dibayar oleh pemberi kerja.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan karyawan sebagai orang yang memiliki penghasilan.

"Walaupun benar pajak penghasilan (PPh) kita sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP, Episode 30, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, Rumadi bilang karyawan tetap wajib menghitung penghasilannya baik yang diterima dari kantor maupun penghasilan lainnya, membayar pajak apabila ada yang belum disetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Dia juga menegaskan bahwa bukti potong pajak yang diterima karyawan dari pemberi kerja tidak sama dengan SPT Tahunan. Akan tetapi, bukti potong merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan.

"Dan sekarang [pelaporan SPT Tahunan] makin mudah bisa dilakukan di mana saja, seperti di rumah, di kantor, di pasar, kapan saja tidak perlu ke kantor pajak mengisi formulir, bisa lewat e-filing atau e-form," ujarnya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Di sisi lain, Rumadi menyampaikan sebagai wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), terhadapnya memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab perpajakan selama 1 tahun terakhir.

Perlu dipahami lagi, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment. Untuk itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pajak yang dipungut.

"Jadi di akhir tahun ini apapun profesi kita baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain kita harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun, termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain," ujarnya.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan berdasarkan perhitungan tersebut akan mendapatkan beberapa kemungkinan status penyampaian SPT Tahunan.

"Bisa saja SPT kita Nihil, Kurang Bayar, [atau] Lebih Bayar. Apabila statusnya kurang bayar kita membayar terus lapor baik itu penghasilan harta atau utang, laporkan itu dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh," kata Rumadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jemy 13 Maret 2022 | 19:05 WIB

itulah Indonesia. harusnya djp yg laporin sdh berapa yg mereka terima. bukan kita yg laporin. mana ada customer byr di kasur trus bikin slip pembayaran buat kasir juga. enak bener mkn gaji buta elo..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN