KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak, Kemenkeu: Tax Gap Masih Lebar

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:15 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Kemenkeu: Tax Gap Masih Lebar

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam seminar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma, Selasa (23/3/2021).

DEPOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai saat ini masih terdapat banyak ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, sekaligus menutup celah pajak (tax gap).

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan target penerimaan pajak masih belum tercapai dalam satu dekade terakhir. Selain itu, rasio pajak (tax ratio) Indonesia secara rata-rata juga masih 12%.

"Jadi di sini masih ada tax gap atau celah pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak kita. Di negara-negara masuk tax ratio bisa melebihi 15%, bahkan di negara Skandinavia bisa mencapai 20% dan bahkan 30%," katanya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam seminar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Nufransa menyebutkan dari 10 pekerja Indonesia, baru satu pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari 10 orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, lanjutnya, hanya 5 orang saja yang secara rutin menyampaikan SPT Tahunan. Dari 20 orang yang telah menjadi wajib pajak, tercatat hanya 1 orang yang membayar pajaknya kepada otoritas pajak.

"Jadi, dapat kita lihat jumlahnya mengecil. Contoh paling nyata, dari total sekitar 40 juta wajib pajak terdaftar, yang menyampaikan SPT masih 15 juta," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari data tersebut, Nufransa menilai kepatuhan wajib pajak di Indonesia hingga saat ini masih belum besar. Bila wajib pajak telah menyampaikan SPT, belum tentu wajib pajak tersebut membayar pajak. Begitu pula sebaliknya.

Berkaca pada fenomena ini, dia menilai diseminasi pengetahuan perpajakan dan kesadaran pajak melalui edukasi pajak mengambil peran penting dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Edukasi pajak salah satunya dilaksanakan melalui tax center.

Tax center dapat memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, mencerdaskan masyarakat sekaligus menghasilkan tenaga profesional di bidang perpajakan, menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, melakukan pengkajian perpajakan, dan memublikasikan hasil penelitian di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 22:41 WIB

upaya sosialisasi terhadap WP OP karyawan dapat diprioritaskan terlebih dahulu karena mungkin kewajiban dari pelaporan belum dilakukan dengan asumsi sudah dilakukan oleh pemberi kerja

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak