KEBIJAKAN PAJAK

NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:00 WIB
NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP

Unggahan @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali berkomentar terkait ketentuan pajak atas produk cryptocurrency atau mata uang kripto, termasuk NFT. Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas merespons pernyataan seorang netizen yang berasumsi produk kripto dan turunannya belum dianggap sebagai objek pajak di Indonesia.

"Tolong bedakan antara penghasilan kena pajak dengan tidak, crypto dan turunannya belum termasuk objek pajak. Di Eropa juga belum berlaku, jadi belajar pahami kembali," tulis seorang warganet yang me-reply sentilan DJP kepada Ghozali Everyday, penjual NFT yang sukses meraup untung.

Merespons pernyataan warganet itu, DJP menekankan bahwa tidak ada pengecualian dari objek pajak terkait penghasilan dari perdagangan crypto seperti yang termuat dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jika memang penghasilan tersebut memenuhi definisi penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka merupakan objek pajak PPh," jawab DJP, Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya, DJP juga sudah menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.

Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT berperan sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 11 Februari 2022 | 07:15 WIB

Cryptocurrency di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran, tetapi hasil penjualan NFT (yg mana pembayarannya menggunakan cryptocurrency) harus dikenai pajak, kok kontradiktif ya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?