BEA METERAI

Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 07:00 WIB
Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengestimasi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital, seperti yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, mencapai Rp5 triliun pada 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan RUU Bea Meterai akan memperluas definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

“Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penambahan objek dokumen bea meterai seiring dengan maraknya pemanfaatan dokumen secara digital. Adapun penerimaan itu berasal dari estimasi banyaknya dokumen elektronik yang saat ini belum terjangkau bea meterai. Pada UU No. 13/1985 disebutkan objek bea meterai hanya berupa dokumen kertas.

Arif memberi contoh dokumen digital berupa dokumen perjanjian serta tagihan listrik dan kartu kredit yang dikirimkan melalui surat elektronik. Selama ini, dokumen-dokumen digital tersebut tidak dikenai bea meterai.

Pada 2019, realisasi penerimaan bea meterai hanya sekitar Rp5 triliun karena hanya berasal dari dokumen kertas. Namun, dengan penambahan dokumen digital sebagai objek bea meterai, penerimaan negara dari bea meterai diproyeksi bisa mencapai Rp11 triliun pada 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, Arif menyebut ada potensi penerimaan yang hilang karena batasan nilai dokumen wajib bea meterai dinaikkan. Semula dokumen bernilai di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai, tetapi dalam RUU dinaikkan menjadi Rp5 juta.

"Kami ada kehilangan juga di situ. Namun, ini spiritnya kan memberi kepada masyarakat yang dokumennya di bawah Rp5 juta tidak kena [bea meterai]," ujarnya. Simak artikel ‘Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai’.

Melalui RUU itu pula, pemerintah menaikkan tarif bea meterai, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Kendati demikian, bea meterai tersebut dikecualikan pada dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial.

RUU Bea Meterai rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Saat ini, RUU Bea Meterai telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan disahkan di sidang paripurna DPR RI. Simak artikel ‘Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 23:33 WIB

ini langkah yang tepat dalam menyikapi perkembangan dan tantangan era digitalisasi. ditambah potensi penerimaan yang mencapai 5 Triliun dari bea materai, yang setara dengan target penerimaan tahun ini.

09 September 2020 | 23:33 WIB

ini langkah yang tepat dalam menyikapi perkembangan dan tantangan era digitalisasi. ditambah potensi penerimaan yang mencapai 5 Triliun dari bea materai, yang setara dengan target penerimaan tahun ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?