PROVINSI BANTEN

Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:39 WIB
Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak

Gubernur Banten Wahidin Halim.

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak. Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.

“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan. Masyarakat harus manfaatkan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.

Beleid ini juga mengatur penghapusan tarif progresif di wilayah Banten hingga 5 bulan ke depan. Pemutihan pajak daerah ini, menurut Wahidin, ditujukan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ungkapnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pandemi virus Corona, lanjut Wahidin, adalah alasan lain pemerintah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu yang relatif panjang. Secara tidak langsung kebijakan relaksasi ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi.

“Semoga ini dimanfaatkan dengan baik, karena waktunya cukup lama. Saya harap bisa meringankan beban masyarakat Banten berkaitan dengan kondisi Kejadian Luar Biasa sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Banten,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

14 Desember 2020 | 07:27 WIB

kalau mau balik nama motor dari luar kota apa bisa mutasi tanpa harus cabut berkas

29 Agustus 2020 | 08:16 WIB

baru kamren tgl 28 agustus saya BBN KB motor roda 2 di kab. Pandeglang. tetep bayar tuh pa gub 225.000 rupiah. fungsi kontrol nya jg harus ada lah. biara gak dikatain PHP ni pemerintah banten.

03 Agustus 2020 | 13:34 WIB

Untuk denda PKB memang gratis karna sy kemarin mengurus PAJAK 5 TAHUNAN. DAN UNTUK MUTASI KELUAR DAN MUTASI MASUK TIDAK BERLAKU DEMIKIAN, HANYA BBNKB SAJA YG GRATIS ( Menurut petugas samsat kelapa dua ) mohon untuk bertanya lebih detail rinciannya atau bisa mengadu ke bagian PENGADUAN. Sangat disayangkan untuk informasi seperti ini yg masih terbilang tidak transparan sepenuhnya. Entah kesalahan dari pihak informasi nya atau dari pihak samsatnya. Mohon untuk kedepannya bisa diperjelas kembali,atau diadakannya nomor pengaduan pusat jika ada sesuatu yg tidak sesuai dengan informasi nya.semoga membantu

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

18 Juni 2020 | 03:46 WIB

maap yh pak emang bnar ada pmutihan,,? ko saya tgl 16 juni 2020 mutasi. d samsat cikokol ko di knakan biaya habis 1 juta lebih, ko bisa ya, hrus gimna menurut ptugas pmeritah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo