KOTA KEDIRI

Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 11:15 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur berencana memperbanyak saluran pembayaran digital khususnya untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah pada tahun ini.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan inovasi transaksi digital dalam pelayanan daerah yang dilakukan sejak 2018 akan terus dikembangkan. Salah satu cara pengembangan transaksi digital adalah dengan kerja sama dengan pelaku usaha ekonomi digital.

"Ke depan, saya berharap kita tidak berhenti berinovasi dalam transaksi digital. Misalnya bekerjasama dengan marketplace dan aplikasi dompet digital sehingga masyarakat memiliki pilihan alternatif pembayaran yang lebih mudah," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Abdullah menilai digitalisasi dalam administrasi pendapatan asli daerah (PAD) memberikan banyak keuntungan di antaranya seperti pengawasan yang lebih mudah dan memudahkan pemkot dalam mengambil kebijakan strategis.

Lalu, masyarakat juga makin mudah untuk melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut menjadi kelanjutan dari inovasi Pemkot Kediri dalam pelaksanaan program electronic trading platform (ETP) untuk pendapatan PAD yang optimal.

"Perlu tingkatkan kerja sama dalam hal pemungutan pajak, sehingga kerja lebih cepat. Dengan digitalisasi keuangan pergerakannya bisa dilihat secara real time. Saya sebagai pemangku kebijakan dan rekan-rekan di pemda juga lebih mudah dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Saat ini, lanjut Abdullah, sudah ada beberapa aplikasi untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintah berbasis digital antara lain seperti e-BPHTB, aplikasi Sakti, Cek Bansos, Pelayanan Cepat Mudah Terpadu (Pecut), Tilang Covid-19 dan Sistem Informasi Eksekutif (SIE).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Sofwan Kurnia mengatakan proses administrasi pajak daerah di Kota Kediri berbasis elektronik sudah dilakukan secara penuh pada tahun lalu.

Menurutnya, pekerjaan rumah yang tersisa dari elektronifikasi PAD adalah pada tataran retribusi daerah yang belum sepenuhnya berjalan secara elektronik. Aspek tersebut diharapkan menjadi agenda prioritas Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kediri tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terdapat lima usulan digitalisasi pungutan retribusi di Kota Kediri. Pertama, digitalisasi retribusi uji kir kendaraan bermotor lewat virtual account. Kedua, pembayaran biaya perizinan di lingkungan DPM PTSP.

Ketiga, digitalisasi pembayaran retribusi pasar. Keempat, digitalisasi retribusi perizinan air di Dinas Kesehatan. Kelima, digitalisasi retribusi dari verifikasi tera ulang kendaraan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Industri.

"Dalam Rakor Oktober 2020 dengan melibatkan Bank Jatim, OPD yang menangani penerimaan pajak dan retribusi untuk memetakan usulan program kerja yang dapat menjadi quick win TP2DD Kota Kediri 2021," tutur Sofwan seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 08:26 WIB

langkah yg bagus ini, digitalisasi memudahkan siapa saja untuk bertransaksi jd lebih efektif, diharapkan jd lebih taat bayar pajak bagi wp setempat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan