KEBIJAKAN PAJAK

Menperin Harap Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 16:30 WIB
Menperin Harap Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction, Ini Alasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Biro Humas Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memanfaatkan insentif supertax deduction guna memacu produksi barang-barang TIK.

Agus mengatakan pemerintah menyediakan insentif pajak untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Menurutnya, insentif tersebut akan mendorong pelaku industri di dalam negeri memperbesar produksi barang-barang TIK.

"Kami mendorong perusahaan TIK melakukan research and development dan mendapatkan supertax deduction sebesar 300%," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agus menuturkan pemerintah akan terus mendukung pengembangan produk-produk TIK di dalam negeri. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Produk TIK yang penting diproduksi di dalam negeri antara lain komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker. Menurutnya, supertax deduction bisa diarahkan untuk memproduksi chipset yang sangat dibutuhkan untuk memproduksi komputer dan ponsel.

Apalagi, saat ini sedang terjadi kelangkaan ketersediaan pasokan chipset secara global. Kelangkaan tersebut juga berdampak kepada produsen laptop di dalam negeri lantaran masih mengandalkan komponen impor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Berdasarkan perhitungan kami dengan para produsen, apabila perakitan mencapai 1-2 juta unit laptop di dalam negeri maka akan mendorong original design manufacturer laptop dan memperkuat ekosistem laptop di Indonesia," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 153/2020 telah mengatur pemberian pengurangan penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.

Terdapat 11 fokus yang terdiri atas 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidang tersebut juga termasuk elektronika dan telematika yang sesuai dengan industri TIK.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengusaha yang ingin mengajukan insentif wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Di sisi lain, Agus juga mendorong industri TIK meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mendapatkan supertax deduction hingga 200% seperti diatur dalam PMK 128/2019. Menurutnya, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri TIK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2021 | 22:52 WIB

Perkembangan TIK memang sangat perlu didukung di Indonesia, terlebih di era digital seperti sekarang dan di masa pandemi yang membuat penggunaan teknologi semakin meningkat. Insentif super tax deduction ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan-perusahaan TIK di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan