KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 09:30 WIB
Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi 2022 secara nasional sebesar 1,09%.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah tersebut berasal dari simulasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, formulasi penetapan UMP oleh gubernur harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum nasional itu 1,09%," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida menuturkan formula penghitungan upah dan data pendukung dari BPS telah dikirimkan kepada seluruh gubernur. Menurutnya, penetapan besaran upah di hampir seluruh wilayah di Indonesia akan disesuaikan karena upah minimum saat ini sudah melebihi median upah.

Idealnya, sambungnya, indeks median upah berada pada kisaran 0,4 hingga 0,6. Namun di Indonesia, indeks media upah sudah mencapai 1. Menurut Ida, upah minimum yang terlalu tinggi akan membuat pengusaha kesulitan menjangkaunya.

Dia menjelaskan gubernur akan mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP 2022 paling lambat pada 20 November 2021, maju sehari dari yang diatur dalam PP 36/2021 pada 21 November 2021 karena bertepatan pada hari libur.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah itu, penetapan tersebut harus diikuti dengan mengumumkan upah minimum di kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Mendagri juga telah merilis Surat Edaran No 561/6393/SJ terkait dengan kewajiban gubernur menetapkan UMP sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dia juga menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak akan ada lagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," ujar Ida.

Tambahan informasi, UMKM akan dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Penetapan upah pada UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2021 | 13:31 WIB

Kenaikan upah menjadi 'udara segar' bagi karyawan untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Kesejahteraan pegawai atau pekerja semestinya menjadi perhatian lebih lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak