INDIA

Literasi Pajak Masih Buruk, Otoritas India Adakan Program Ini

Vallencia | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:30 WIB
Literasi Pajak Masih Buruk, Otoritas India Adakan Program Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Departemen Pajak Penghasilan India terus meningkatkan literasi pajak demi meningkatan kesadaran orang pribadi dan badan terkait dengan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga penerimaan negara dapat menjadi lebih optimal.

Kepala The Central Boad of Direct Taxes (CBDT) JB Mohapatra mengatakan literasi pajak di India masih sangat buruk. Untuk itu, penting untuk meningkatkan literasi pajak yang dapat menyadarkan wajib pajak efektif untuk membayarkan pajaknya.

"Ada beberapa hal yang harus dilakukan di India ini. Salah satunya adalah dengan meningkatkan atau memperluas literasi pajak ke seluruh negeri," katanya seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Mohapatra, terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan petugas pajak untuk memperluas dan memperdalam basis literasi pajak di negara tersebut. Baru-baru ini, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) telah mengadakan program 'mulaqat'.

Program 'mulaqat' diadakan dua minggu sekali di daerah terpencil. Dalam program tersebut, Departemen TI bertemu dengan penduduk setempat lalu menjelaskan kepada mereka terkait dengan perpajakan secara berkelanjutan.

CBDT juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai fungsi pajak dalam mendukung pembangunan nasional, dan lainnya. Mohapatra menilai pendidikan ini harus meresap menjadi budaya bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan program sosialisasi serta bantuan berbagai moda komunikasi untuk membawa karya dan gagasan departemen ke masyarakat.

Lebih dari 92% profil wajib pajak di India adalah masyarakat dengan total pendapatan kotor sebanyak INR0 hingga INR1 juta. Sebanyak 6%-7% adalah kelompok wajib pajak dengan pendapatan kotor lebih dari INR1 juta hingga INR5 juta.

Kelompok wajib pajak dengan pendapatan kotor lebih dari INR5 juta hingga INR50 juta sebanyak 0,6-0,7 persen. Sementara itu, terdapat sekitar 28.000-31.000 wajib pajak dengan pendapatan kotor di luar INR50 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Maret 2022 | 23:35 WIB

Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan edukasi perpajakan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan, sehingga dapat membangun kesadaran wajib pajak untuk patuh secara sukarela

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak