KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal Diskon Pajak Mobil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Februari 2021 | 21:27 WIB
Lengkap, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal Diskon Pajak Mobil

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan rencana relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pernyataan resmi.

Dalam Siaran Pers No. SP –7 /KLI/2021 bertajuk Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mendukung Pemulihan Ekonomi yang dipublikasikan pada malam ini, otoritas mengatakan insentif penurunan tarif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%,” tulis Kemenkeu, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Otoritas mengatakan diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada 3 bulan pertama, 50% dari tarif normal pada 3 bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk 4 bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK). Kebijakan ini ditargetkan akan mulai berlaku pada Maret 2021.

Kemenkeu mengatakan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” imbuh Kemenkeu.

Otoritas berharap kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai. Selain itu, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut Kemenkeu, rilis data pertumbuhan ekonomi tahun lalu mengonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32% pada kuartal II/2020 meningkat menjadi -3,49% pada kuartal III/2020, dan terus meningkat menjadi -2,19% pada kuartal IV/2020.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopangstimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga secara bertahap juga mengalami perbaikan.

Pada kuartal II/2020, konsumsi rumah tangga tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% pada kuartal III/2020 dan -3,61% pada kuartal IV/2020. Konsumsi masyarakat kelas menengah—atas masih tertahan karena pandemi sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis produk domestik bruto menunjukkan semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi.

Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8% juga mengalami pemulihan. Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18% pada kuartal II/2020, meningkat menjadi -4,34% pada kuartal III/2020 dan -3,14% pada kuartal IV/2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59% pada kuartal II/2020 meningkat menjadi -5,05% pada kuartal III/2020 dan -3,04% pada kuartal IV/2020.

Kemenkeu berharap program vaksinasi yang telah berjalan secara masif akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 23:16 WIB

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM diharapkan mampu untuk membangitkan industri otomotif dan juga meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tetapi, kebijakan insentif ini perlu diawasi serta dievaluasi, sehingga dapat berjalan dengan efektif.

12 Februari 2021 | 23:10 WIB

semoga kebijakan ni dapat meningkatkan daya beli masyarakatm dan membangkitkan kembai pasar otomotif yang terpuruk akibat pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?