BERITA PAJAK HARI INI

Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 08:11 WIB
Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal untuk dunia pada 2021. Rencana pemerintah ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/2/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan ketidakpastian yang masih cukup tinggi akibat naiknya kasus Covid-19, kebijakan insentif untuk dunia usaha tertentu akan diteruskan pada 2021. Insentif yang ada dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 akan dilanjutkan.

“Untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan [ekonomi] tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan pernyataan dalam Siaran Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor: 01/KSSK/Pers/2021, beberapa insentif pajak yang akan kembali diberikan antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25. Simak ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’.

Selain mengenai insentif pajak, ada pula bahasan mengenai distributor kecil (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya) yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Tidak Semua Insentif untuk Seluruh Sektor Usaha

Dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing industri yang beragam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan insentif fiskal pada 2021 akan terdiri atas kebijakan yang berlaku pada seluruh sektor (across the board) dan kebijakan yang sifatnya lebih spesifik ke sektor-sektor tertentu.

Sri Mulyani menilai berbagai insentif tersebut akan membantu mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, serta memperbaiki arus kas perusahaan agar kembali menjalankan aktivitas usahanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Sektor Penerima Insentif

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan apabila dimungkinkan, cakupan sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak justru lebih luas dari cakupan pada 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Mengapa [diperluas]? Karena tahun ini banyak usaha mulai merasakan dampak pandemi Covid-19. Tahun lalu mungkin masih ada kontrak atau pekerjaan yang belum selesai sehingga tetap diselesaikan sehingga masih ada income," ujar Siddhi. Simak ‘Pengusaha Minta Penerima Insentif Pajak 2021 Diperluas, Ini Alasannya’.

  • Libatkan 25 Asosiasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melibatkan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha untuk merumuskan kebijakan terpadu. Adapun kebijakan terpadu itu mencakup insentif fiskal, makroprudensial dan moneter, serta prudensial sektor keuangan.

Sri Mulyani mengatakan hasil diskusi menunjukkan para pelaku usaha masih menghadapi masalah turunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Mayoritas sektor usaha mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penurunan permintaan tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya pendapatan dan arus kas atau likuiditas. Pada saat yang bersamaan, mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses terhadap kredit karena persepsi risiko dari pihak perbankan. Ada pula yang menghadapi masalah akses bahan baku dan penolong impor. (DDTCNews)

  • SPT Masa PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan semua PKP, termasuk distributor kecil untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN meskipun tidak memungut PPN.

"Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tidak ada pajak keluarannya," ujar Hestu. Simak pula artikel ‘Berlaku Mulai Hari Ini, PMK Pajak Pulsa Mudahkan Pengecer’. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Belum Berpenghasilan Tetap Wajib Lapor SPT

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sama sekali belum berpenghasilan. Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter.

“Apabila NPWP Kakak masih berstatus aktif (tidak NE), maka Kakak tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Kak,” tulis akun @kring_pajak.

Otoritas mengatakan untuk wajib pajak yang tidak atau belum berpenghasilan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan Form 1770SS status nihil. Simak artikel ‘NPWP Aktif tapi Belum Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2021 | 21:59 WIB

Pemberian insentif ini juga hendaknya diiringi dengan sosialiasi yang masif oleh otoritas pajak sehingga pengusaha dapat aware dan dapat memanfaatkan insentif tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak