THAILAND

Kenakan Tarif 7%, 20 Perusahaan Digital Bakal Jadi Pemungut PPN

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 16:00 WIB
Kenakan Tarif 7%, 20 Perusahaan Digital Bakal Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyebutkan setidaknya akan ada sebanyak 20 perusahaan digital besar di luar negeri yang akan mendaftar diri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan otoritas telah bersiap mengenakan PPN 7% atas transaksi layanan digital mulai 1 September 2021. Pengenaan PPN atas transaksi elektronik ini untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak.

"Perusahaan layanan elektronik akan bertanggung jawab atas pembayaran PPN termasuk yang menawarkan layanan unduhan untuk film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ekniti menuturkan otoritas sudah mengembangkan saluran online yang mempermudah perusahaan mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN. Melalui saluran itu, perusahaan juga bisa menyetorkan PPN yang dipungut secara langsung kepada Direktorat Pendapatan.

Dia menilai sebagian besar perusahaan memiliki komitmen untuk patuh kepada hukum dan bersedia memungut PPN. Otoritas akan menunjuk perusahaan elektronik luar negeri dengan pendapatan tahunan lebih dari 1,8 juta baht atau setara dengan Rp839,6 juta sebagai pemungut PPN.

Di sisi lain, otoritas juga menggunakan proses pascaaudit untuk memeriksa penyetoran PPN layanan digital. Thailand berencana menambah daftar sekitar 60 negara di dunia yang telah mengadopsi pajak layanan elektronik.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Departemen Pendapatan memperkirakan penerimaan pajak dari layanan elektronik akan mencapai lebih dari 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun per tahun. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat telah beralih dari layanan konvensional menjadi digital.

Saat ini, Departemen terus mendorong pengesahan undang-undang khusus yang mengatur pajak layanan elektronik. RUU tersebut telah disetujui kabinet dan sedang dibahas bersama DPR.

"Pemberlakuan UU Pajak Layanan Elektronik adalah bagian dari reformasi pajak yang sedang berlangsung untuk meningkatkan pendapatan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua [wajib pajak]," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juli 2021 | 17:35 WIB

terima kasih DDTC unruk berita yang bermanfaat, dengan perusahaan digital yang memungut PPn akan mempermudah WP (pembeli) dari sisi administrasi dalam hal pembayaran pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?