KINERJA FISKAL

Kemenkeu Minta Semua Kementerian/Lembaga Kebut Belanja Barang & Modal

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:00 WIB
Kemenkeu Minta Semua Kementerian/Lembaga Kebut Belanja Barang & Modal

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta satuan kerja (satker) di semua kementerian/lembaga (K/L) untuk mengakselerasi belanja pemerintah pusat jelang berakhirnya kuartal I/2022.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan percepatan belanja pemerintah diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sayangnya, belanja barang dan belanja modal hingga saat ini lebih lambat ketimbang belanja pegawai.

"Realisasi belanja barang dan modal masih memiliki potensi untuk dapat terus ditingkatkan dan diakselerasi," katanya dalam Kemenkeu Corpu Talk Episode 44, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hadiyanto mengatakan realisasi belanja pemerintah pusat hingga 11 Maret 2022 tercatat Rp215,83 triliun atau sekitar 11,1% dari pagu Rp1.944,5 triliun. Khusus pada belanja K/L, realisasinya lebih tinggi, yakni 12,5% atau mendekati target penyerapan anggaran pada kuartal I/2022, dengan dominasi belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2020 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati agar penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Hadiyanto memaparkan konsolidasi fiskal tidak hanya berjalan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan inovasi pembiayaan, tetapi juga penguatan dari sisi belanja negara. Oleh karena itu, dia meminta para pejabat pengelola keuangan negara selalu memastikan seluruh anggaran yang dikuasakan digunakan secara optimal dan tepat guna.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Saya sangat berharap Bapak-Ibu semua dapat berkontribusi lebih luas lagi dalam pelaksanaan anggaran 2022 karena apabila pelaksanaan APBN di masing-masing kementerian/lembaga dilakukan lebih dini pada kuartal-kuartal awal, multiplier effect-nya akan lebih cepat dapat kita rasakan," ujarnya.

Hadiyanto menambahkan Ditjen Perbendaharaan akan membantu semua satker mempercepat realisasi belanja, terutama pada pada belanja barang dan belanja modal. Bantuan itu di antaranya berupa percepatan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pendampingan apabila diperlukan.

Menurutnya, percepatan belanja 2022 juga membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari pengelola anggaran pada satker, regulator pada keuangan negara, dan regulator di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR sepakat belanja negara direncanakan senilai Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.944,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp769,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2022 | 12:07 WIB

minyak goreng saat ini pembelian dan penjualan terbatas karena berbagai memusingkan pedagang yang mau jualan.... bagaimana pemerintah mengatasi hal ini.... menyebabkan pendapatan berkurang......

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?