RAPBN 2021

Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 18:55 WIB
Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri BPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kedua kanan) disela Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Untuk mengejar target panerimaan perpajakan 2021, pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang ditanam dan berada di luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.

Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (19/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak itu misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan itu, Menkeu berharap DJP mempunyai data yang cukup dan akurat sebagai pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT wajib pajak yang disampaikan secara self-assessment, sekaligus mendukung pengawasan terhadap wajib pajak.

Sri Mulyani melalui dokumen tersebut juga menjelaskan data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri atas rekening keuangan dan Country-by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data tersebut tidak dapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak," bunyi dokumen itu.

Pada 2021, pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan tumbuh sekisar 2,6% hingga 10,5% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Proyeksi itu telah memperkirakan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari