KEBIJAKAN PAJAK

Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kesadaran dan kepatuhan pajak sektor UMKM masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari ceruk bisnis UMKM.

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan porsi ekonomi UMKM merupakan yang terbesar di Indonesia. Data UMKM yang terdaftar mencapai 64 juta pelaku usaha dan menyerap 97% dari total angkatan kerja di Indonesia.

"UMKM punya posisi strategis dalam ekonomi karena kontribusinya 61% ke PDB. Jadi kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pajak menjadi penting dalam proses pembangunan nasional," katanya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rulli menjelaskan beberapa isu yang menjadi tantangan dalam menaikkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam bidang perpajakan di antaranya minimnya pemahaman pelaku UMKM terkait dengan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur dalam PP No. 23/2018.

Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana skema tarif dan perhitungan pajak setelah selesai masa pemanfaatan insentif PPh final tersebut. UMKM juga masih memerlukan banyak asupan pengetahuan dan informasi perihal standar akuntansi keuangan bagi UMKM.

Tantangan lainnya adalah pelaku UMKM tidak memahami mekanisme sanksi perpajakan dan pajak terutang dalam menentukan beban pajak atas kegiatan usaha yang dijalankan sehingga memengaruhi pemenuhan kewajiban pajak dengan benar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Jadi diharapkan dalam webinar ini peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik," tutur Rulli saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM.

Di sisi lain, ia menilai digitalisasi bisnis menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM untuk bertahan dan mengembangkan usaha. Menurutnya, pelaku UMKM yang masuk dalam ekosistem ekonomi digital masih relatif kecil dan perlu ditingkatkan k edepannya.

"Kalau melihat data, baru 19% dari total UMKM yang 64 juta tadi, sudah onboarding pada platform digital. Ini memerlukan terobosan untuk digitalisasi UMKM," ujar Rulli. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:00 WIB

Selain diperlukan lebih banyak lagi sosialisasi terkait pajak UMKM, UMKM juga memerlukan penyuluhan terkait bagaimana sistempembukuan maupun pencatatan yang baik dan benar, agar UMKM dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?