REMUNERASI PNS

Jokowi Minta Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 15:57 WIB
Jokowi Minta Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13

Presiden RI Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji ulang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, lantaran penerimaan negara saat ini sedang seret akibat virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus melakukan realokasi anggaran untuk kemudian dialihkan ke penanganan virus Corona. Salah satu yang disoroti Jokowi adalah alokasi THR dan gaji ke-13 pada PNS.

"Dengan penerimaan turun, di sisi belanja juga kami mengalami tekanan. Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memproyeksi pendapatan negara akan negatif 10,0% karena wabah virus Corona. Pemerintah juga sudah mengupayakan penghematan melalui refocusing dan realokasi anggaran hingga senilai total Rp190 triliun.

Nilai itu berasal dari Rp95,7 triliun anggaran kementerian/lembaga, dan Rp9,4 triliun dari transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu ada realokasi cadangan senilai Rp54,6 triliun.

Penerimaan negara diperkirakan hanya terealisasi Rp1.760,9 triliun, dari target semula Rp2.233,2 triliun. Adapun dari sisi belanja justru melonjak dari semula Rp2.540 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Oleh karena itu, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp853 triliun atau 5,07% terhadap PDB. Padahal dalam UU APBN 2020, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap PDB.

Sri Mulyani menjelaskan tambahan pembiayaan yang mencapai Rp545,7 triliun itu akan didanai dari utang dan non-utang. Secara keseluruhan, pembiayaan utang akan senilai Rp654,5 triliun, sedangkan non-utang Rp108,9 triliun.

"Pembiayaan ini diupayakan mendapat financing dari berbagai sumber yang paling aman dan memiliki tingkat biaya paling kecil, termasuk pertama kita gunakan SAL, bahkan mempertimbangkan penggunaan seluruh dana abadi pemerintah dan dana yang dikelola BLU," katanya.

Namun jika tetap tidak memadai, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN). Dalam situasi domestik maupun global yang sangat bergejolak, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencari kesempatan terbaik untuk mendapatkan harga terbaik untuk SBN tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 19:58 WIB

jgn sampai itu dilakukan karna akan memicu tindakan2 korupsi ( KKN) dan tindakan negatif lain nya ,kita sdh dlm masalah besar jgn ciptakan masalah besar lagi .klo bisa jgn dilakukan msih byk cara lain selain itu .

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?