Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap sejumlah poin yang masuk dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Airlangga mengatakan akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan. Kemudian, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty).
"Di dalamnya termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Di dalamnya juga ada terkait dengan pengampunan pajak," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, Airlangga menyebut RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN). Dia juga menyebut adanya skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Secara singkat dia menilai GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.
Dia belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Menurutnya semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.
Airlangga menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
Menurutnya, berbagai perubahan tersebut akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. "Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti nanti pembahasan yang ada di Parlemen," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Hendaknya hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.